Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Saudara Kembar Ukraina Pembuat Pabrik Narkoba di Bali Diadili, Ternyata Dijanjikan Rp 154 Juta Per 1 Kg Narkoba

Maulana Sandijaya • Jumat, 4 Oktober 2024 | 15:50 WIB
Ivan Volovod, 32, dan Mykyta Volovod, 32, asal Ukraina usai menjalani sidang Kamis kemarin (3/10). Mereka nekat membuat pabrik narkoba di Sunny Villa, Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Bali.
Ivan Volovod, 32, dan Mykyta Volovod, 32, asal Ukraina usai menjalani sidang Kamis kemarin (3/10). Mereka nekat membuat pabrik narkoba di Sunny Villa, Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Bali.

DENPASAR, radarbuleleng.id – Saudara kembar asal Ukraina Ivan Volovod, 32, dan Mykyta Volovod, 32, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis kemarin (3/10).

Kedua terdakwa adalah pembuat pabrik narkoba di Sunny Villa, Jalan Pemelisan Agung, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, yang menhebohkan masyarakat Bali beberapa bulan lalu. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung Imam Ramdhoni dalam dakwaan kesatu memasang Pasal Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) terkait melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I.

Sementara dakwaan kesatu subsider, Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi  5 gram.

Sementara dakwaan kesatu lebih subsider Pasal 129 huruf a juncto Pasal 132 Ayat (1), tentang tanpa hak atau melawan hukum setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan prekursor narkotika untuk pembuatan narkotika.

Dakwaan kedua Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Perbuatan para terdakwa diawali undangan dari pria Ukraina bernama Roman Nazarenko (DPO) kepada Ivan dan Mykyta untuk datang ke Bali pada Agustus 2021.

Sesampainya di Pulau Dewata, Roman mengajak kembar itu untuk melancarkan bisnis narkotika.

”Terdakwa dijanjikan mendapat pembagian keuntungan, para terdakwa akan mendapatkan sebesar USD 10 ribu atau sekitar Rp 154 juta per 1 kilogram mepehedrone dan USD 3 ribu atau Rp 46 juta per 1 kilogram ganja,” ungkap JPU.

Tawaran tersebut disetujui oleh kedua terdakwa. Selanjutnya Roman memperkenalkan keduanya kepada pria Ukraina lainnya bernama Oleksii Kolotov (DPO) selaku pemodal atau yang akan membiayai produksi narkoba pada Januari 2022.

Ivan dan Mykyta lebih dahulu mempelajari cara menanam ganja secara hidroponik.

Berikutnya Oleksii mengontrak Sunny Villa yang diwakili oleh saksi Viktoria Halitska menggunakan nama Olena Kolotov, ibu dari Oleksii.

”Sambil menunggu vila selesai dibangun, para terdakwa mulai mempersiapkan peralatan dan bahan-bahan menanam ganja,” tukasnya.

Bahan-bahan ini dibeli dari marketplace yang berada di Indonesia dan Tiongkok. Sedangkan bibit ganja Roman dibawa langsung dari Rumania.

Setelah rampung pembangunan villa, mereka memasang instalasi produksi narkotika jenis mephedrone dan menanam ganja sejak Mei sampai September 2023.

Upah pemasangan instalasi sebesar USD 30 ribu atau sekitar Rp 463 juta diterima oleh terdakwa Ivan dan Mykyta dari DPO Oleksii.

Selanjutnya mereka mulai menjalankan pabrik narkoba yang bertempat di basement vila.

Sementara cara menanam ganja hidroponik diawali dengan menyemai bibit ganja yang dibasahi selama lima hari dan diterangi lampu.

Ganja yang bagus pertumbuhannya diambil dan dipindahkan ke pot plastik.

”Setelah satu bulan ganja berbunga dan dapat dipanen dengan cara dipotong-potong, lalu dikeringkan lagi selama satu bulan. Total mereka bisa menghasilkan 4 kilogram ganja,” jelas JPU Ramdhoni.

Oleksii memandu proses tersebut melalui aplikasi Telegram. Narkoba hasil produksi mereka dikirim menggunakan ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman.

Pembayaran dilakukan menggunakan transaksi crypto currency exchange binance.

Perbuatan jahat tersebut terendus oleh Bareskrim Mabes Polri pada 2 Mei 2024 sekira pukul 14.00.***

Editor : Donny Tabelak
#kembar #mabes polri #wna ukraina #pabrik narkoba #Kejari Badung