RadarBuleleng.id – Insiden kembang api di Finns Beach Club berbuntut panjang. Sejumlah pihak melakukan sidak ke kelab tersebut. Termasuk DPRD Bali.
Komisi I DPRD Bali dan Komisi II DPRD Bali bersamaan mendatangi Finns Club pada Senin (21/10/2024) lalu.
Dalam sidak tersebut, dewan juga melihat bahwa klub diduga menyalahi aturan tata ruang, khususnya soal sempadan pantai.
Anggota DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai menyebut, sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali, seharusnya sempadan pantai harus berjarak 100 meter. Jarak itu dihitung dari titik jatuhnya ombak terakhir dalam keadaan tenang.
"Kemarin kami cek bersama-sama dalam keadaan surut 100 meter, ada kemungkinan itu menyalahi aturan perda. Kami akan turun kembali dengan mengundang Balai Wilayah Sungai juga. Karena mereka yang punya kewenangan,” ungkap politisi asal Desa Tembok, Buleleng tersebut.
Saat ia melakukan pemantauan, jarak 100 meter rupanya hanya terjadi saat ombak benar-benar surut. Sedangkan dalam kondisi pasang, jaraknya berkisar antara 15-20 meter.
"Fakta yang saya lihat kemarin dalam keadaan surut itu 100 meter, kalau keadaan pasang jelas sekitar lagi 20, 15 meter minimal pasti kena itu," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.
Dewa Rai meminta manajemen Finns untuk menindaklanjuti peringatan dari dewan. Bangunan-bangunan yang ada di daerah-daerah wisata harus ditata lagi sesuai aturan. Jika tidak dihiraukan, pihaknya akan mengajak Satpol PP.
Dewa Rai mengamini Bali memang membutuhkan investasi, tapi investasi itu harus sesuai dengan aturan yang ada. Terutama terkait adat dan istiadat setempat.
“Karena kalau itu tidak diterapkan, Bali akan hancur oleh kelakuan investor. Bali sih jelas memerlukan investor, tapi investornya harus taat kepada aturan yang ada,” sentilnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaku pihaknya belum melakukan penelusuran terkait aturan bangunan.
“Belum sampai kesana, karena kami fokus pada masalah yang terjadi,” ucapnya.
Disinggung apakah ada rencana penelusuran mengenai dugaan pelanggaran sempadan pantai, pihaknya mengatakan akan segera melayangkan surat teguran sebagai tanda peringatan.
“Kami layangkan surat teguran atas apa yang terjadi kepada Finns, untuk pembelajaran warning kepada usaha-usaha sejenis. Harus menghormati ritual agama dan kearifan lokal budaya Bali,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya