Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terkait Penggerebekan Bandar Narkoba Bersama Polisi, Kabid Propam: Anggota yang Terlibat Narkoba Pasti Diproses!

Andre Sulla • Sabtu, 26 Oktober 2024 | 01:25 WIB

Seorang oknum polisi diciduk bersama seorang wanita yang diduga sebagai Bandar narkba di salah satu room araoke di EC Executive Karaoke, Jalan Imam Bonjol No.386, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
Seorang oknum polisi diciduk bersama seorang wanita yang diduga sebagai Bandar narkba di salah satu room araoke di EC Executive Karaoke, Jalan Imam Bonjol No.386, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.

radarbuleleng.id - Penggerebekan Badan Narkotika Nasional (BBN) Provinsi Bali terhadap 12 orang tamu EC Executive Karaoke di Jalan Imam Bonjol No.386, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Selasa 22 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30, berbuntut panjang.

Salah satunya anggota Polresta Denpasar inisial I, 38. Karena itu, Kabid Propam Polda Bali Kombespol I Ketut Agus Kusmayadi menegaskan, siapapun anggota yang terlibat Narkoba pasti di proses.

Dikonfirmasi menyangkut 12 orang yang diamankan berserta bandar narkoba inisial C, 26, dan temannya oknum anggota polisi yang merupakan anggota Polresta Denpasar di dalam room karoke itu, Kombespol I Ketut Agus Kusmayadi menegaskan, jika benar demikian, hal itu dapat mencoreng citra Polda Bali khususnya Polresta Denpasar.

"Kasus menyangkut oknum anggota tersebut saat ini sedang diproses kode etik," tegasnya, Kamis (24/10).

Bahkan, oknum itu terancam dipecat, karena Propam Polda Bali tidak main-main ketika menangani perkara anggota yang menyangkut kejahatan ekstra ordinary.

"Kami langsung proses kode etik. Kami tidak main-main dengan narkoba," tegasnya.
Bahkan sebagai buktinya, di tahun 2024 ini, sudah ada 17 oknum anggota polisi yang terlibat narkoba yang dipecat oleh Propam Polda Bali.

Sementara itu, Humas BNN Provinsi Bali Made Dwi Saputra mengatakan belasan orang yang diduga terlibat masih diamankan di Kantor BNN Provinsi Bali.

Namun pihaknya belum bisa membeberkan kronologi kasus ini karena Tim Pemberantasan masih melakukan pendalaman.

"Ditunggu nanti info selengkapnya, saat ini masih pengembangan oleh Tim," jawabnya.

Seperri berita sebelumnya, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali melakukan penggerebekan di EC Executive Karaoke, yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No. 386, Pemecutan Klod, Denpasar Barat, pada Selasa (22/10).

12 orang yang berada di dalam room diamankan. Di antara belasan orang itu ada seorang wanita diduga bandar narkoba inisial C, dan seorang oknum anggota polisi inisial I yang bertugas di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Keduanya disebut memiliki hubungan sebagai pacar. Adapun barang bukti yang ditemukan berupa ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu-sabu.***

Editor : Donny Tabelak
#bnn prov bali #EC Executive Karaoke #polda bali #polresta denpasar #penggerebekan narkoba