Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Korupsi Dana BUMDes Ratusan Juta, Mantan Bendahara Ini Divonis 18 Bulan Bui

Maulana Sandijaya • Kamis, 31 Oktober 2024 | 01:06 WIB
Terdakwa Ni Luh Putu Novita Sari usai menjalani sidang putusan. Terdakwa dipidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan.
Terdakwa Ni Luh Putu Novita Sari usai menjalani sidang putusan. Terdakwa dipidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan.

radarbuleleng.id- Ni Luh Putu Novita Sari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (29/10/2024). 

Sekadar diketahui, mantan bendahara BUMDes Dhana Adhyata Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, ini diseret ke pengadilan terkait kasus korupsi.

Ni Luh Putu Novita Sari berusia 31 tahun itu tidak banyak mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha.

Terdakwa Ni Luh Putu Novita Sari hanya mendapat korting hukuman tiga bulan penjara.

Sebelumnya JPU Kejari Bangli menuntut terdakwa satu tahun dan sembilan bulan penjara. 

”Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” tegas hakim Noviartha.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. 

Selain pidana badan selama 18 bulan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan. 

Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 163,6 juta.

Jika sebulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya disita untuk dilelang. 

”Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tegas hakim yang juga Ketua PN Tabanan itu.

Menanggapi putusan hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberi waktu sepekan pada para pihak untuk menentukan sikap. 

Usai sidang pemandangan memilukan tersaji. Terdakwa yang sidang langsung menggendong anaknya yang masih balita.

Setelah itu terdakwa membawa anaknya masuk ke dalam mobil tahanan. Sejak kasus ini bergulir, terdakwa dan bayinya tinggal bersama di dalam rutan.

Dalam dakwaan JPU Gadhis Ariza, terdakwa asal Sekawan, Bangli, itu menyalahgunakan uang BUMDes untuk kepentingan diri sendiri.

”Pada Maret hingga Desember 2019, terdakwa menggunakan uang BUMDes untuk keperluan pribadi sebesar Rp 174 juta,” jelas JPU Gadhis.

Perbuatan culas terdakwa dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, jelas JPU, ada 25 nasabah sudah melakukan pembayaran tapi tidak disetorkan ke kas BUMDes sebesar Rp 15,1 juta.

Terdakwa juga mencairkan dana BUMDes tanpa sepengetahuan pengurus lain sebesar Rp 30 juta.

Selanjutnya, imbuh JPU, terdakwa juga menggunakan uang kas yang dibawa sebesar Rp 2,9 juta. 

”Terdakwa juga memakai uang Jamkrida (jaminan keuangan daerah) dan menggunakan uang administrasi pinjaman untuk kepentingan sendiri,” tukas JPU Gadhis.***

Editor : Donny Tabelak
#kejari bangli #jamkrida #Pengadilan Tipikor Denpasar #Korupsi BUMDes