Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terungkap, Dua Wanita Cantik Asal Rusia Ini Menjajakan Diri di Bali, Begini Modusnya…

Andre Sulla • Rabu, 4 Desember 2024 - 20:35 WIB
Dua wanita seksi asal Rusia AT, 24, dan KM, 22, dikawal petugas ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. Keduanya terlibat prostitusi di Bali.
Dua wanita seksi asal Rusia AT, 24, dan KM, 22, dikawal petugas ke Bandara I Gusti Ngurah Rai. Keduanya terlibat prostitusi di Bali.

radarbuleleng.id- Petugas Imigrasi di Bali kembali membongkar prostitusi yang dilakukan WNA di Bali. Terbaru, dua wanita seksi asal Rusia berinisial AT, 24, dan KM, 22, diamankan petugas.

Keduanya menjajakan diri dengan modus sebagai terapis pijat. Kegiatan illegal itu berlangsung di sebuah vila di Seminyak, Kuta, Bali.

Kepastian ini disampaikan Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita, Selasa (3/12).

Dijelaskan  Gede Dudy Duwita, AT, 24, dan KM, 22, melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akibat pelanggaran izin tinggal dan terlibat dalam kegiatan illegal di Bali. AT masuk ke Indonesia pada 16 Oktober 2024 lalu.

Dia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku hingga 20 November 2024, sementara KM masuk ke Indonesia pada 23 September 2024 dengan Izin Tinggal Kunjungan.

"Ulah keduanya terungkap berdasarkan pengawasan keimigrasian," katanya.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Bidang Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai.

"AT dan KM ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta, karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi berupa pemesanan terapis pijat plus plus, 14 November 2024," jelasnya.

Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, di mana ditemukan bukti komunikasi mencurigakan terkait aktivitas tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor milik kedua WNA.

"Barang bukti disita yakni baby oil, uang dalam pecahan dolar Amerika dan Australia hingga sex toys," sambungnya.

Petugas menemukan bukti lain berupa foto yang digunakan dalam penawarannya sebagai terapis, yang mana AT dan KM mengakui bahwa foto tersebut adalah miliknya.

Namun mereka tidak mengetahui bagaimana foto tersebut bisa digunakan. Dan berkilah hanya pernah memasangnya di Whatsapp storynya saja.

Meski mengklaim hanya berlibur, AT dan KM terbukti melanggar aturan sebagaimana dimaksud Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan AT dan KM diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk proses pendeportasian lebih lanjut.

"Setiap pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, termasuk prostitusi, harus ditindak tegas," tegas Dudy. 

Setelah dideteksi selama 13 hari, AT dan KM di giring ke Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat.

"Lalu diterbangkan dengan tujuan akhir Moscow International Airport, Senin 2 Desember 2024," pungkanya.***

Editor : Donny Tabelak
#terapis #Imigrasi Ngurah Rai #prostitusi #esek esek #wna rusia #wna jadi psk