radarbuleleng.jawapos.com- Dua anak dibawah umur berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Tabanan atas kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan wilayah Tabanan.
Mereka adalah DV, 15 dan RD, 15. Keduanya nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Banjar Batugaing Kelod, Desa Beraban, Kediri.
Miris kedua anak dibawah umur melakukan mencuri kendaraan motor atas dasar ingin memiliki sepeda motor untuk dimodifikasi seperti teman-teman sekolahnya.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Moh Taufik Effendi mengatakan, kedua pelaku anak dibawah umur DV dan RD berhasil diamankan pihaknya berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV diseputaran lokasi TKP. Sehingga polisi berhasil mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku.
"DV kami tangkap di Gang Santan, Jalan Juwet Sari, Pemogan, Denpasar. Sementara RD kami tangkap di daerah Gelogor Carik, Denpasar," ungkapnya, Minggu (29/12).
Saat pihaknya tangkap kedua anak dibawah umur ini mengakui perbuatan mereka. Bahkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang telah dicuri beberapa bagian telah dicopot dan diganti.
Misalnya knalpot, velg serta roda telah diganti. Sedangkan untuk nomor kendaraan dicopot tanpa nomor polisi.
Sementara satu unit kendaraan yang juga barang bukti Honda Beat bernopol DK 4315 ACY dalam kondisi masih utuh dan digunakan.
Menariknya, dari pengakuan kedua tersangka DV dan RD melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lantaran ingin seperti teman-temannya yang memiliki sepeda motor. Hanya untuk gaya-gayaan di depan teman sekolah mereka.
"DV dan RD mencuri kendaraan bermotor, karena ingin memiliki sepeda motor untuk dimodifikasi dan bergaya seperti teman-temannya," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Tabanan.
Selain itu, DV dan RD ini ternyata pula telah melakukan aksi pencurian sepeda motor jenis vario di wilayah Desa Pandak, Kediri bersama dua orang temannya yang lain. Disamping itu mereka juga melakukan aksi pencurian helm.
DV tinggal Desa Pemogan, Denpasar Selatan dan RD beralamat tinggal Desa Gelogorcarik, Denpasar Selatan.
Modus operandi melakukan aksi pencurian mengambil sepeda motor lalu mendorongnya dengan menggunakan kaki menuju arah Denpasar dan setelah di Denpasar dibuatkan kunci palsu.
Akibat perbuatannya DV dan RD dikenakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Masih maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Tabanan.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengingatkan masyarakat Tabanan untuk tetap selalu lebih berhati-hati dalam mengamankan kendaraannya.
Khusus di Tabanan, kebanyakan kasus pencurian akibat motor yang tidak dikunci. Baik itu posisi tidak terkunci stank atau kunci ganda. Sehingga pelaku dengan sangat mudah membawa motor tersebut.
"Selalu kami ingatkan untuk lebih mengamankan aset-aset motor. Agar kejadian pencurian kendaraan bermotor tidak terulang lagi. Pelaku bisa melakukan kejahatan karena ada kesempatan," tandasnya. ***
Editor : Donny Tabelak