radarbuleleng.id- Kemacetan di Bali sudah masuk dalam kondisi puncak, terutama di wilayah perkotaan Sarbagita.
Hal ini disampaikan oleh pakar transportasi dan akademisi, Prof. Putu Alit Suthanaya.
”Sekitar 47 pesen jaringan jalan utama sudah berada pada tingkat pelayanan F dan sekitar 13 persen berada pada tingkat pelayanan E.
Artinya bahwa volume lalu lintas sudah melampaui kapasitas atau daya tampung ruas jalan," katanya di Denpasar, Rabu (8/1).
Menurut dia, kondisi ini merupakan peringatan bahwa jika pemerintah tidak melakukan sesuatu maka di tahun-tahun mendatang tingkat kemacetan akan menyebar lebih luas lagi di ruas jalan di Bali.
Dia menjelaskan, taksi online sejatinya merupakan jawaban atas kebutuhan mobilitas masyarakat akibat tidak tersedianya angkutan umum massal.
Jika dilihat dari tingkat isian (occupancy) rate), penggunaan angkutan online tidak jauh berbeda dengan kendaraan bermotor pribadi dan menyebabkan beban lalu lintas yang sama seperti penggunaan kendaraan pribadi.
”Kontribusi terhadap kemacetan tidak hanya dari sisi peningkatan beban lalu lintas, tetapi juga seringkali menyebabkan hambatan samping karena adanya angkutan online yang ngetem (menunggu penumpang) di tepi jalan serta menaik atau menurunkan penumpang di tepi jalan," sambungnya.
Terkait wacara tak membolehkan KTP non Bali untuk menjadi supir angkutan khusus, dia menjelaskan bahwa sesuai Pasal 7 Pergub No. 40 Tahun 2019, persyaratan pengemudi angkutan online adalah memiliki surat keterangan domisili di wilayah Provinsi Bali.
”Jika aturan KTP Non Bali ingin diterapkan tentunya diperlukan untuk meninjau ulang pergub tersebut. Saat ini akan dirancang aturan penyempurnaan terkait moda transportasi termasuk juga tentunya peninjauan ulang terhadap pergub tersebut. Kebutuhan driver juga dipengaruhi oleh kebutuhan demand," imbuhnya.
”Pada saat demand tinggi, maka akan diperlukan banyak armada beserta drivernya. Pada saat demand rendah, maka akan terjadi kelebihan armada maupun driver," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak