RadarBuleleng.id - Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Jembrana, Bali, Heni Julaeha menjadi korban penyiksaan majikannya di Arab Saudi.
Kuat dugaan, Heni menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh pihak penyalur tenaga kerja.
Kepala Bidang Penempatan Pelatihan Produktivitas dan Transmigrasi (P3T) pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Jembrana, I Putu Agus Arimbawa mengatakan, indikasi itu menguat dari pengakuan yang dialami korban.
Menurut Agus, selama enam bulan bekerja, korban hanya dibayar selama dua bulan. Sisanya tidak dibayar pemberi kerja, karena untuk membeli tiket pulang paksa.
Semestinya, tiket menjadi tanggung jawab agen penyalur pekerja migran apabila terjadi indikasi pelanggaran kontrak kerja. Termasuk penyiksaan.
Sang majikan juga menolak membayar gaji, karena merasa sudah mengeluarkan uang hingga Rp 80 juta untuk mendapatkan Heni sebagai pekerja rumah tangga.
Selain itu, pihak penyalur tenaga kerja tidak memberikan kepastian tujuan negara Heni. Dari awalnya dijanjikan bekerja di Malaysia, ternyata tiba-tiba berubah ke Arab Saudi.
Bahkan dokumen perjalan yang digunakan bukan untuk bekerja. Heni berangkat ke Arab Saudi pada tanggal 27 Juli 2024 dengan visa ziarah. Semestinya Heni mengantongi visa kerja, bukan visa ziarah.
”Kalau menurut kami, dari modusnya kasus ini terindikasi murni TPPO,” tegasnya.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Jembrana untuk menangani dugaan TPPO tersebut. Karena dari pengakuan Heni bahwa penyalur berada di Banyuwangi, Jawa Timur. Indikasi TPPO itu juga akan dikoordinasikan lebih lanjut ke Polda Bali.
Seperti diberitakan sebelumnya, Heni Julaeha, Tenaga Kerja Wanita asal Kelurahan Loloan Timur, Jembrana meminta pulang paksa dari tempatnya bekerja. Dia diduga mengalami penganiayaan saat bekerja di Arab Saudi.
Selama bekerja, dia hanya digaji Rp 4 juta sebulan. Mirisnya, setelah 6 bulan bekerja, dia hanya menerima gaji selama 2 bulan saja.
Alasannya sang majikan harus membayar 18.000 Riyal atau sekitar Rp 80 juta untuk mendapat Heni sebagai pembantu. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya