Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Geger, WNA Jerman Nekat Alih Fungsi Lahan di Ubud Bali, Bangun Vila, Spa hingga Peternakan Hewan

Andre Sulla • Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:28 WIB
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., beberkan pelaku tersangka Bule Jerman, AF, 53, Jumat sore (24/1) kemarin.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., beberkan pelaku tersangka Bule Jerman, AF, 53, Jumat sore (24/1) kemarin.

Radarbuleleng.jawapos.com- Direktur PT Parq Ubud Partners berinisial AF, 53 ditetapkan jadi tersangka sejak Jumat 17 Januari 2025.

Sebab bule Jerman itu ditetapkan jadi karena kasus alih fungsi lahan. Yakni membangun villa, spa center, dan peternakan hewan di atas lokasi Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di kawasan Parq Ubud, Jalan Jalan Sri Wedari Nomor 24, Ubud, Gianyar.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan, lelaki yang juga merupakan Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, Jalan WR Supratman Nomor 7 Denpasar.

Bule ini melakukan alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi," ungkap Kapolda.

Dikatakan, tindakan AF sudah menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan atau UU RI Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

"Dikatakannya, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan sekitar tiga bulan," kata Kapolda dalam jumpa pers di Aula Dit Reskrimsus Polda Bali Bali, Jumat sore (24/1).

Lebih lanjut dijelaskan, pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/42/XI/2024/SPKT. Ditreskrimsus/ Polda Bali, tanggal 25 november 2024. 

Tim langsung melakukan klarifikasi terhadap tersangka AF, staf, dan karyawan.

Selain itu meminta klarifikasi dari seseorang berinisial IGNS yang merupakan pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) yang lahannya dipergunakan usaha Para Ubud Partners untuk bangun villa, spa center, dan peternakan.

Kemudian lahan sebanyak 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk mendapatkan gambaran pola ruang dari Parq Ubud.

Hasil pola ruang Parq Ubud ditemukan dalam pembangunan Parq Ubud berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.

Selanjutnya dilakukan pengecekan lapangan terkait bangunan apa saja yang berdiri di atas masing-masing zona tersebut.

"Ternyata ditemukan bangunan yang berdiri di zona P1 (LSD dan LP2B) berupa bangunan villa, spa center dan peternakan hewan dengan kondisi sedang dalam proses pembangunan," jelas Kapolda Kapolda Bali, didampingi oleh Dir Reskrimsus Polda Bali Kombes Pol Roy H.S. Sihombing, S.I.K., Kasubdit Indikasi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., serta sejumlah pejabat terkait, seperti Kepala BPN Gianyar, Kadis PUPR Gianyar, dan Kadis Pertanian Gianyar.

Hasil penyelidikan, ulah yang bersangkutan sudah tidak benar yakni mengalihfungsikan lahan dengan pembangunan villa, spa center dan peternakan hewan di atas zona P1 (LSD dan LP2B).

Saksi yang dimintai keterangan sebanyak 28 orang, terdiri dari beberapa Kepala Perangkat Daerah Provinsi Bali, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar, Camat dan perangkat lurah, bendesa dan pekaseh Ubud, serta para direktur perusahaan terkait dan para ahli dari Kementan RI, Unhi, Unud, serta para pemilik lahan.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini terdiri dari sejumlah administrasi penting seperti, beberapa foto copy sertifikat lahan, akta sewa tanah, serta peraturan maupun skep-skep dari Kementerian Agraria maupun jajaran Pemda Kabupaten Gianyar yang sudah dilegalisir terkait dengan perkara tersebut.

Selanjutnya dilakukan gelar perkara dengan hasil dapat disimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi untuk ditingkatkan ke penyidikan.

"Dampak yang ditimbulkan dari kegiatan alih fungsi lahan yang dilakukan tersangka adalah luas lahan pertanian semakin berkurang di wilayah Provinsi Bali. Berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI," tuturnya.

Dia dikenakan pasal 109 jo Pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budi daya pertanian berkelanjutan yang sudah diubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Dan Pasal 109 setiap orang yang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budidaya pertanian sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Pasal 19 ayat (1) setiap orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budidaya pertanian.

Kemudian Pasal 72 jo pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang sudah diubah dalam UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Lalu Pasal 72 yang berbunyi orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima.

Kapolda menegaskan, pihaknya akan menindak tegas para pelaku alih fungsi lahan pertanian tanpa izin resmi.

Apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya pembangunan di LSD dan LP2B Sub zona tanaman pangan (P1) agar melaporkan kepada pihak yang berwajib. Kerahasiaan dan keamanan pelapor terjamin.

"Proses penyidikan perkara ini masih berlanjut," tambah Kapolda.

Pihaknya merencanakan koordinasi lebih lanjut dengan jaksa penuntut umum, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta menindak tegas pelaku alih fungsi lahan tanpa izin.

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

“Mari kita bersama menjaga dan melestarikan lahan pertanian Bali untuk mempertahankan produksi pangan lokal. Polda Bali akan bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran hukum ,” pungkasnya.***

Editor : Donny Tabelak
#kapolda bali #WNA Jerman #alih fungsi lahan #sawah #spa #polda bali #vila