Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Warga Keluhkan Usaha Pengolahan Bulu Ayam. Pengusaha Klaim Sudah Kantongi Izin

Muhammad Basir • Selasa, 28 Januari 2025 | 18:14 WIB

 

Ilustrasi bulu ayam.
Ilustrasi bulu ayam.

RadarBuleleng.id - Aktivitas usaha pengolahan bulu ayam di Desa Pengambengan, Kabupaten Jembrana, menuai keluhan warga.

Warga menyebut aktivitas usaha itu memicu bau busuk di pemukiman warga. Kuat dugaan, usaha tersebut tidak mengantongi izin. 

Pihak pengusaha mengklaim bahwa usaha mereka telah mengantongi izin. Namun dokumen yang diklaim sebagai izin hanya Nomor Induk Berusaha (NIB).

Perwakilan pengusaha pengolahan bulu ayam, Hakim mengatakan, usaha tersebut telah berjalan sejak tahun 2024 lalu. Menurutnya, usaha pengolahan bulu ayam sudah memiliki nomor induk berusaha dengan jenis sejak usaha sebagai usaha mikro dengan bidang usaha perdagangan eceran hasil peternakan. 

”Usaha sudah memiliki izin lengkap,” kata hakim, pada Senin (27/1/2025).

Ia menyebut, bulu ayam diolah untuk campuran makanan ternak. Dia juga mengklaim usaha sudah membuka lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. Selain itu, usaha didirikan untuk mengolah limbah dari tempat pemotongan ayam.

Mengenai bau yang dikeluhkan warga, pihaknya menyadari bahwa usaha mengolah limbah menimbulkan bau. Apalagi yang diolah bulu ayam yang berasal dari tempat potong ayam. 

Dia mengklaim sudah berusaha menghilangkan bau dengan memberikan obat khusus saat penjemuran.

Untuk mencegah bau, dia juga mengklaim perusahaan telah membeli mesin pengering. Sehingga nantinya pengeringan menggunakan mesin, bukan lagi mengandalkan sinar matahari. 

“Dengan mesin bisa meminimalisir bau yang ditimbulkan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, sejumlah warga mendatangi kantor Desa Pengambengan beberapa waktu lalu. 

Mereka memprotes usaha penjemuran bulu ayam karena menyebarkan bau tidak sedap. 

Warga menuntut usaha itu ditutup. Warga mengaku tidak mendapat sosialisasi apapun sebelum usaha itu dibuka.

Keluhan bau busuk dari usaha penjemuran bulu ayam tersebut sudah dikeluhkan sejak lima bulan belakangan. 

Bahkan sudah sempat dilakukan mediasi pada Desember 2024 lalu. Sayangnya hingga kini tidak ada titik temu.(*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#izin #jembrana #bulu ayam #ayam