Aksi jembret yang dilakukan Made Sutapa diungkap Polsek Denpasar Barat.
Dari informasi yang diperoleh, Made Sutapa nekat jambret Ni Kadek Muliastini, 41, di Jalan Gunung Catur, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, Senin (3/2/2025).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi mengatakan, penangkapan terhadap pria asal Banjar Dukuh Moncos, Desa Dukuh, Kelurahan Sobangan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung itu, berdasarkan laporan Ni Kadek Muliastini, 41, warga asal Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat, korban mengaku dijambret orang tak dikenal saat melintas dengan sepeda motor di Jalan Gunung Catur, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Barat, pada Senin (27/1) pagi sekitar pukul 05.15 Wita.
"Tas korban berisi dompet (di dalamnya berisi KTP dan SIM C, STNK), sebuah HP merk Infix, dan uang tunai Rp 1.010.000 dibawa kabur pelaku," ucapnya sembari mengatakan, tas ditarik paksa.
Korban sempat mengejar pelaku dibantu pengendara lainnya yang melintas di TKP.
"Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Denpasar Barat. Menerima laporan tersebut aparat Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan," jelasnya.
Pada hari itu juga lelaki ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Pasar Batu Kandik, daerah Padangsambian Kaja.
"Diamankan tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya melakukan jambret seorang diri," tambahnya.
Lelaki ini mengaku telah melakukan pencurian dengan modus jambret sebanyak dua kali.
Pelaku Merupakan residivis kasus yang sama di Polsek Kota Gianyar dan divonis delapan tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah tas selempang wanita warna putih yang di dalamnya berisi KTP dan SIM C milik korban, sebuah HP merek Infinix warna hitam, dan uang tunai Rp 1.010.000.
"Total kerugian materi korban sekitar Rp 2.000.000. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak