SINGARAJA, Radarbuleleng.jawapos.com- Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, lantaran ketahuan menjadi instruktur selam (diving). Mereka berdua dipulangkan ke negaranya pada Selasa (11/2).
2 WNA itu diketahui berinisial CJ dan AM, yang diketahui tiba di Bali pada akhir tahun 2024 lalu.
Mereka juga secara langsung dan khusus menjadi instruktur selam. Pengakuan mereka, target pasar mereka adalah sesama warga Cina.
Terungkapnya mereka, berawal dari sosialisasi yang dilakukan petugas Imigrasi Singaraja, terkait Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) ke hotel-hotel di wilayah Karangasem.
Saat itu petugas mendapatkan aktivitas mencurigakan pada rombongan turis, yang baru saja melakukan diving.
Akhirnya Imigrasi Singaraja melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian WNA tersebut.
”CJ dan AM dipanggil untuk dimintai keterangan, karena ternyata menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Keduanya diketahui pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK),” ujar Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Singaraja, Hendra Setiawan pada Selasa (11/2).
CJ diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 26 November 2024.
Sedangkan AM pada tanggal 21 Desember 2024. Izin tinggal CJ masih sampai tanggal 24 Maret 2025 dan AM hingga 18 Juni 2025.
Kini mereka berdua dikenakan tindakan administratif keimigrasian, yakni berupa pendeportasian dan penangkalan.
Sebab melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Ini sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
”Selama berada di Indonesia yang bersangkutan mengakui, bekerja sebagai pendamping/pemandu selam di salah satu diving center,” lanjutnya.***
Editor : Donny Tabelak