DENPASAR, Radarbuleleng.jawapos.com- Tersangka pelaku penculikan anak SD di Denpasar, I Wayan Sudirta, masih ditahan di Polsek Denpasar Selatan.
Sebelumnya, pria berusia 29 tahun itu ditangkap usai menculik anak mantan bosnya. Pelaku menculik korban berusia 11 tahun itu di sekolahnya di Denpasar pada Rabu lalu (5/2).
Pasca kejadian itu, kedua orang tua pelaku dan juga keluarga besarnya mengaku sangat menyesali tindakan yang telah dilakukan oleh pelaku.
Oleh sebab itu, keluarga pelaku pun berupaya untuk menemui keluarga korban untuk meminta maaf secara langsung. Hanya saja, saat ini keluarga pelaku kesulitan menemui keluarga korban.
Pada Kamis kemarin (13/2), keluarga besar pelaku mendatangi Polsek Denpasar Selatan. Mereka menemui pelaku di sel tahanan sembari berharap agar kepolisian bisa memfasilitasi keluarga pelaku untuk bertemu keluarga korban.
Adalah Wayan Rinas, ayah pelaku dan Ketut Sari ibu pelaku dari Seraya, Karangasem datang bersama anggota keluarga lainnya.
Kepada media, Wayan Rinas mengaku sangat menyesal atas tindakan yang dilakukan putra mereka.
“ Saya mau minta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan anak saya, dia melakukan secara spontan," katanya kepada media sambil bercucuran air mata.
Menurut Rinas, pelaku juga turut menyesal atas perbuatannya sendiri. Rinas menjelaskan, anak mereka sebelumnya tak pernah terlibat kasus kriminal. Sehingga atas kejadian itu, keluarga besar sangat terpukul.
Sementara itu, Kuasa hukum pelaku yakni I Wayan Ariarta dari tim hukum Berdikari Law Office di bawah kepemimpinan Gede Pasek Suardika menjelaskan, bahwa permintaan maaf ini murni dari hati terdalam pihak keluarga.
”Kami dari awal ingin meminta maaf. Kami mengakui ini kesalahan anak beliau, sebagai orang Bali kami ingin memohon dan meminta diberikan ruang untuk (memint maaf)," ujarnya.
Ariarta menjelaskan, sekitar bulan Mei 2024 lalu, pelaku I Wayan Sudirta, dari Banjar Belubuh, Desa Seraya, Karangasem mendapat panggilan dari salah satu agen penyalur tenaga kerja ke kapal pesiar di Denpasar.
Pada bulan yang sama, dia bersma 6 orang lain diberangkatkan ke Jakarta untuk proses keberangkatan ke luar negeri. Sayangnya, di Jakarta, salah satu visa dari rekannya dinyatakan bermasalah.
Selama perbaikan visa, pelaku dan rekan lainnya ditempatkan di salah satu hotel dengan biaya dari agen.
Berselang 1 bulan, sekitar bulan Juni 2024, mereka ber-6 termasuk pelaku dikembalikan ke Bali karena dinyatakan gagal dan tak bisa berangkat bekerja di kapal pesiar.
”Gagal berangkat membuat pelaku malu mengatakan kepada keluarganya. Sehingga memilih untuk menyembunyikan peristiwa yang dialami dan memilih bekerja sebagai sopir travel dari ajakan temannya," ungkapnya.
Dia menjalani pekerjaan sebagai sopir travel selama 3 bulan dari bulan Juni-September 2024.
Namun, setelah bulan ketiga bekerja menjadi sopir travel, pelaku memilih untuk pindah tempat kerja ke salah satu distributor kosmetik milik orang tua korban di Denpasar.
Pelaku bekerja selama kurang lebih 4 bulan. Dia akhirnya diberhentikan bersamaa tiga karyawan lain
secara bertahap dengan alasan pengurangan karyawan akibat penurunan omset. Hal itu membuat pelaku sakit hati.
Pelaku yang sebelumnya masih mengaku kerja di kapal pesiar meminta dijemput tepat saat kejadian pada Rabu, 5 Februari 2024 ke pihak keluarga.
Namun, sebelum dilakukan penjemputan oleh keluarga, pelaku kebingungan karena tidak memiliki uang untuk dia bawa pulang ke keluarganya.
”Pelaku mengaku malu jika ketahuan tidak membawa uang saat dijemput pihak keluarga. Sehingga, pukul 05.00 Wita, pelaku memiliki pemikiran untuk menjemput korban sepulang sekolah untuk meminta tebusan,” jelasnya.
Keinginan tersebut, kata pelaku, murni karena bingung dengan kondisinya yang tidak ada uang untuk dibawa pulang.
“ Pelaku sambil menangis mengaku menyesal dengan perbuatannya,” pungkasnya.
Pelaku juga mengaku menyesal tidak jujur karena malu gagal ke Kapal Pesiar. Pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarganya dan siap menerima apapun keputusan pengadilan.***
Editor : Donny Tabelak