Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terungkap, Wanita Rusia Ini Ditangkap karena Jalankan Bisnis Kecantikan Ilegal di Bali dan Jakarta

Marsellus Nabunome Pampur • Sabtu, 15 Februari 2025 | 22:22 WIB
 
Pelaku (tengah) didampingi petugas saat diamankan di Bandara Internasuinal I Gusti Ngurah Rai.
Pelaku (tengah) didampingi petugas saat diamankan di Bandara Internasuinal I Gusti Ngurah Rai.
 
MANGUPURA, Radarbuleleng.jawapos.com-Seorang wanita asal Rusia berinisial PR ditangkap oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
 
Wanita berusia 48 tahun ini ditangkap kerena diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal.
 
Dia ditangkap oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai saat akan hendak terbang ke Singapura. 
 
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menjelaskan, PR ditangkap karena membuka praktik layanan kecantikan secara ilegal di wilayah Bali.
 
”Yang bersangkutan diduga menjalankan bisnis ilegal di bidang kecantikan. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim, kami menemukan indikasi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh NK," ujar Winarko. 
 
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, NK masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 7 Februari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA).
 
Lalu pada Minggu (9/2), pelaku akhirnya ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain beroperasi di Bali, pelaku juga manjalankan bisnis secara ilegal di sejumlah hotel di Jakarta.
 
Dari informasi yang dihimpun, pelaku menjalankam bisnisnya dari hotel ke hotel secara mobile. Jadi, pelaku tak memiliki tempat secara khusus untuk menjalankan bisnisnya.
 
”Kami tegaskan bahwa izin tinggal dari VOA tidak boleh digunakan untuk bekerja, dan hanya boleh digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, bisnis, dan berlibur sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku," terang Winarko. 
 
Untuk menggaet para pelanggannya, pelaku melakukan promosi melalui media sosial pribadinya.
 
Saat ini NK telah dilakukan proses di Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
 
”Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA. Kami juga mengimbau kepada seluruh WNA untuk beraktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dan selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku," pungkas Winarko.***
Editor : Donny Tabelak
#Imigrasi Ngurah Rai #wna rusia #wna ditangkap #izin tinggal #bisnis kecantikan