Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terdakwa Kasus Cicing Vs Meng di Perumahan Griya Loka Tabanan Merasa Dikriminalisasi

Juliadi Radar Bali • Selasa, 25 Februari 2025 | 18:40 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Tabanan kembali menggelar sidang lanjutan ‘anjing Vs kucing’, Senin (24/2) kemarin. Sidang lanjutan kali ini menghadirkan saksi dokter Ni Putu Desi Wulandari terkait visum.
Pengadilan Negeri (PN) Tabanan kembali menggelar sidang lanjutan ‘anjing Vs kucing’, Senin (24/2) kemarin. Sidang lanjutan kali ini menghadirkan saksi dokter Ni Putu Desi Wulandari terkait visum.

Radarbuleleng.jawapos.com- Sidang kasus ‘Anjing Vs Kucing’ atau Cicing Vs Meng kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (24/2/202025 kemarin.

Dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kasus Cicing Vs Meng berlangsung di Perumahaan The Royal Griya Loka, Tabanan, Provinsi Bali.

Terungkap fakta yang mengejutkan dari keterangan saksi dokter Ni Putu Desi Wulandari, bahwa visum et repertum belum pernah dilakukan terhadap korban Septian Kusuma Wulandari.

Sekadar diketahui, kehadiran dokter di persidangan kemarin adalah atas permintaan Pehasehat Hukum terdakwa karena sebelumnya terungkap fakta persidangan ada jedah waktu yang cukup lama yakni 135 hari antara peristiwa keributan tersebut dengan Laporan Polisi.

Di mana peristiwa keributan terjadi pada 15 Maret 2024, sedangkan Laporan Polisi baru dibuat oleh korban pada 8 Juli 2024.

Fakta ini juga terungkap saat saksi verbalisan dari kepolisian Resor Tabanan dihadirkan juga membenarkan bahwa korban baru melapor di tanggal 8 Juli 2024, sedangkan kejadian sendiri di tanggal 15 Maret 2024.

Anehnya, korban saat melapor 135 hari kemudian mengaku masih sakit di bagian kepala akibat dipukul.

Berdasarkan fakta fakta yang telah terungkap di persidangan, saksi Suci Yuliawati Priyadi alias Tata melihat dari jarak dekat sambil merekam dengan HP miliknya mengatakan melihat terdakwa hanya mendorong korban dengan tangan terbuka pada pipi korban sebelah kanan.

Saksi Arif juga mengatakan hal yang sama, lalu rekaman video yang sudah dijadikan bukti elektronik di persidangan dan berulang kali diputar untuk ditonton bersama Majelis Hakim dalam sidang yang terbuka untuk umum juga memperlihatkan hal yang sama yakni korban hanya didorong di pipi sebelah kanan, namun anehnya surat keterangan resume medis menunjukkan korban mengalami memar justru di pipi sebelah kiri.

Sementara itu, dari keterangan saksi dokter yang dihadirkan, itu tentu membuat dakwaan jaksa makin sumir karena visum menjadi alat bukti utama dalam kasus penganiayaan dengan terdakwa IGA Made Nuryani W alias Bu Agung.

"Saksi dokter menyatakan belum melakukan visum, karena visum harus ada pengantar dari pihak kepolisian," ungkap kuasa hukum terdakwa Yulius Benyamin Seran didampingi Naldi Elfian Saban ketika dikonfirmasi awak media.

Sekadar diketahui, resume medis tidak sama dengan visum. Resume medis adalah ringkasan rekam medis pasien, sedangkan visum adalah keterangan tertulis dokter yang dibuat untuk kepentingan peradilan.

Jadi, dengan tidak adanya visum, besar kemungkinan Bu Agung bisa bebas dari jerat hukum.

Sebab, bukti utama sebagai pijakan dalam kasus ini adalah visum yang dikeluarkan dokter.

Visum yang belakangan hanya diketahui sebagai resume medis inilah yang juga sempat memicu perdebatan di sidang.

Terungkap, dalam rekaman video ponsel korban dipukul pada pipi sebelah kanan, tapi hasil visum dokter malah menunjukkan di sebelah kiri. Jadi, pihak terdakwa juga menanyakan keabsahan dari visum tersebut.

Pun soal tudingan terjadi pemukulan, dalam beberapa kali pemeriksaan saksi, korban, maupun terdakwa.

Tidak ada saksi maupun korban yang menyebut bahwa tangan terdakwa mengepal sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini juga diperkuat dengan bukti video yang diajukan dalam persidangan.

“ Apa yang saudari pikirkan setelah mengetahui fakta persidangan ini? “ tanya penasehat hukum kepada terdakwa. “ Saya merasa ini direkayasa, “ jawab terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya,  kasus ini sendiri terjadi pada 15 Maret 2024 lalu.

Kasusnya bermula ketika Bu Agung yang sedang berada di dalam rumah di Perumahan The Royal Griya Loka, Tabanan dipanggil oleh Gung Gus, anaknya yang mengatakan bahwa anjing milik mereka bernama Bomber terlepas.

Inilah yang menyebabkan keributan antar kedua ibu-ibu tersebut.

Menariknya dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Tabanan Putu Gde Novyartha, terdakwa sudah berusaha beberapa kali untuk berdamai dengan korban lewat beberapa perantara. Tapi, hal tersebut tidak terlaksana karena penolakan dari korban.

Bahkan, dalam sidang di PN Tabanan, hakim juga sempat menanyakan kepada terdakwa adakah niat tulus untuk meminta maaf.

Terdakwa yang diberi kesempatan untuk meminta maaf langsung, pun merespons hal tersebut. Terdakwa berdiri serta mengucapkan permintaan maaf, tapi tetap ditolak oleh korban.

“ Saya tidak memaafkan,” kata korban Septian Kusuma Wulandari saat mendengar permohonan maaf dari terdakwa.***

Editor : Donny Tabelak
#penganiayaan #Benyamin Seran #pn tabanan #anjing #kucing