Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Beh! Kakak- Adik Kompak Otaki Pencurian Perhiasan Ratusan Juta di Empat TKP, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Zulfika Rahman • Rabu, 26 Februari 2025 | 20:46 WIB
Tersangka spesialis pencuri perhiasan di wilayah Rendang saat berada di Mapolsek Rendang.
Tersangka spesialis pencuri perhiasan di wilayah Rendang saat berada di Mapolsek Rendang.

AMLAPURA, Radarbuleleng.jawapos.com- Dua orang yang merupakan saudara kandung inisial I Kadek AHP, 20, dan I Ketut EP, 16, kompak melakukan pencurian perhiasan emas.

Keduanya bahkan melakukan pencurian di empat TKP di wilayah Rendang hingga berakhir ditangkap polisi.

Kapolsek Rendang, Kompol I Made Suadnyana mengatakan, keduanya ditangkap setelah adanya laporan polisi dari para korban yang mengalami kehilangan perhiasan.

Akhirnya, polisi melakukan penyelidikan dan mengarah kepada I Kadek AHP.

”Kami tangkap kakaknya dulu. Setelah kami kembangkan, dia mengaku mencuri sepeda motor bersama adiknya,” ujar Kompol I Made Suadnyana dikonfirmasi Selasa kemarin (25/2).

Selanjutnya, polisi juga melakukan penangkapan terhadap adik kandungnya yang masih berusia di bawah umur.

Kedua tersangka ditangkap di Banjar Besakih Kangin, Desa Besakih, Kecamatan Rendang.

Dalam menjalankan aksinya, keduanya terbilang cukup lihai. Sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku terlebih dulu melakukan pengamatan rumah yang menjadi sasarannya.

”Saat beraksi, modusnya dengan mencongkel jendela rumah yang ditinggal pemilik. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak perhiasan emas,” tuturnya.

Saat diamankan polisi, pelaku mengaku perhiasan emas yang dicuri dijual di wilayah Klungkung.

Total perhiasan yang digasak selama melakukan aksi pencurian sebanyak 140 gram emas.

”Yang dicuri hanya perhiasan saja. Total hasil penjualan mencapai Rp 200 juta dan tersisa Rp 16 juta lebih. Uangnya dipakai untuk kebutuhan pelaku,” imbuh Suadnyana.

Mantan Kapolsek Kawasan Laut Pelabuhan Padangbai ini menambahkan, atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.***

Editor : Donny Tabelak
#polres karangasem #kakak adik #saudara kandung #pencurian emas #polsek rendang