DENPASAR, Radarbuleleng.jawapos.com- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan Bea Cukai Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Bali.
Dalam dua bulan terakhir, petugas menangkap 11 orang pengedar narkoba. Empat pelaku jaringan internasional dan tujuh orang lokal.
Barang bukti berupa sabu yang diamankan 1.436,13 gram netto. MDM 1.048,06 gram netto dan THC 1.398,98 gram netto dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator khusus di halaman Kantor BNNP, Kamis (6/3) kemarin.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, S.I.K., M.H., mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini untuk mewujudkan Bali bersih dari Narkoba. Dirincinya, dari empat orang asing ini ada wanita.
Perempuan asal Malaysia inisial ANN berurusan dengan hukum ketika baru saja menginjakan kaki di Bali.
Pasalnya dia terciduk membawa narkoba jenis sabu dengan cara yang tidak biasa melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh tim gabungan. Yakni Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bekerjasama dengan Bea Cukai, 18 Februari 2025.
ANN tiba melalui Terminal Kedatangan Internasional sekitar pukul 00.10 WITA, dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Melalui prosedur pemeriksaan mesin X-Ray terdeteksi bahwa wanita asal Negeri Jiran tersebut membawa benda terlarang.
Setelah diperiksa, wanita yang berperan sebagai kurir narkoba ini menyembunyikan BB dalam kondom warna hitam.
"Ya, kondom ditemukan di dalam alat vitalnya. Setelah dibuka, dalam kondom itu diketahui membungkus sebuah plastik bening berisi narkotika jenis sabu," jelasnya.
Ketika ditimbang di Kantor BNNP Bali, beratnya tercatat 11,84 gram netto.
Selain barang bukti tersebut, dari tersangka juga diamankan barang bukti non narkotika.
Saat diinterogasi, ANN mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang teman bernama ARAN alias BOY yang masih buron (DPO).
Dia datang ke Bali untuk liburan dan healing dan punya rencana dengan pacar yang tidak diketahui keberadaannya di Bali karena keburu diamankan.
Didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Sinar Subawa dan pihak Bea Cukai, Brigjen Pol Rudy, selain itu jaringan lain juga ditangkap.
Yakni dua Jaringan Rusia-Bali dari kasus berbeda, serta satu Jaringan Hungaria-Bali.
Pelaku iniisial TP yang merupakan bagian dari pengedar Jaringan narkoba Hungaria, landing dari Thailand, diamankan di depan sebuah Villa, Kerobokan, Kuta Utara, Selasa 21 Januari 2025.
Pria asal Inggris ini saat itu menerima paket kiriman dari seorang ojek online.
Waktu didekati oleh petugas, TP terlihat sangat panik dan membuang paket kiriman tersebut. Bahkan berusaha melarikan diri. Tim Pemberantasan mengejar dan menangkapnya.
Hasil pemeriksaan, diketahui dalam paket itu terdapat sebuah kemasan warna coklat yang berisi padatan berwarna coklat muda. Diduga, merupakan MDMA dengan berat 1.055,44 gram netto alias 1 kg lebih.
Dari pengakuannya, tim gabungan menduga ada yang mengendalikan. "Kami dalami aktor di balik bb dikuasai lelaki inggris ini," imbuhnya.
Selanjutnya, petugas juga menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia inisial AZ yang berperan sebagai pengedar.
Bermula ketika pria itu naik pesawat Air Asia dengan rute Phuket Thailand- Bali.
Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigainya ketika masuk ke terminal kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu 26 Januari 2025.
Benar saja setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray, terdeteksi ada barang terlarang yang dibawanya.
Ternyata di dalam kopernya terdapat sebuah kemasan krim warna biru merk “Nivea Cream”.
Di dalam kemasan itu terdapat bungkusan berisi pasta berwarna kuning kecoklatan diduga mengandung narkotika sediaan Delta 9 Tetrahidrokanabinol alias THC.
"Bb seberat 179,52 gram. THC ini merupakan hasil dari zat yang terkandung dalam ganja,"jelasnya.
Selain itu ditemukan sebuah alat hisap dan satu bundel stiker berisi barcode dan tulisan My Bali Store.
AZ diamankan dan diserahkan kepada Petugas BNNP Bali guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Berikutnya, pihaknya menangkap tersangka asal Ukraina inisial MI, pada Jumat, 31 Januari 2025 sekira pukul 14.00 Wita.
Dia adalah bagian dari jaringan narkoba Rusia. Saat melakukan penyelidikan di sebuah Guesthouse, Perumahan Tirta Graha, Jalan Raya Canggu, Banjar Anyar Kaja, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, petugas menemukan MI.
Di sebelah pria itu berdiri, ada sebuah paket kiriman. Maka, tim mengamankan pria itu dan memeriksa paket tersebut. Ternyata isinya adalah satu set alat semprot cat airless sprayer.
Dalam alat itu disembunyikan barang bukti diduga narkotika dengan sediaan THC.
Kemudian sepeda motor digeledah. Dalam dashboard ada juga sebuah kemasan plastik dibalut plester hitam berisi padatan warna coklat kehitaman, diduga narkotika yang sama.
Tak sampai di situ, BNN menggeledah tempat tinggal MI dan kembali menemukan barang bukti narkotika, serta non narkotika.
"Total barang bukti THC yang disita darinya seberat 1.398,98 gram atau 1,39 kilogram. Diketahui, tersangka memiliki peran sebagai pengedar dalam jaringannya tersebut," jelasnya.
Dikatakan, para WNA ini kebanyakan dimanfaatkan untuk jadi kurir atau pengedar agar bisa membiayai kehidupan selama liburan di Bali.
Pihaknya kini tengah berusaha menelusuri jaringan yang terlibat dengan para tersangka.
Jenderal bintang satu di pundak ini menerangkan, pihaknya juga mengungkap kasus narkoba di awali dari penangkapan 3 residivis narkoba yakni WR, 45. SP, 51. Dan PHS, 37, pada 8 Januari 2025.
Mereka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Pemberantasan BNNP Bali.
"Tiga orang yang kami tangkap ini adalah jaringan narkoba dan semuanya residivis kasus sabu sabu," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita narkoba sebanyak 1.504,35 gram sabu, serta 1 butir ekstasi.
Barang bukti itu diamankan dari kamar kos tersangka SP di kawasan Monang-maning, Denpasar sebanyak 1.447,57 gram.
"Narkoba tersebut disimpan dalam kemasan teh China merk Qing Shan dan ditanam di halaman kosnya," ungkapnya.
Kemudian, tiga residivis ini menggunakan modus peredaran dengan membagi barang dalam paket kecil untuk diedarkan melalui kurir.
Penangkapan lainnya yakni GM di pinggir Jalan Gang Lipah Sari, Abianbase, Mengwi, Badung, 9 Januari 2025.
Ia terciduk mengambil paket sabu seberat 55,57 gram dengan sistem tempel di belakang tiang listrik.
Petugas juga mengungkap tiga jaringan pengedar atas nama AH,NK,MH, di tempat berbeda pada 4 Februari 2025.
Dari tangan mereka diamankan narkoba jenis ganja sebanyak 1.736,38 gram Netto.
Atas perbuatan tersebut, seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ya, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak