Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Gubernur Koster Berencana Rekrut 48 Orang Kelompok Ahli, Ternyata DPRD Bali Sudah Lebih Dulu Angkat 31 Orang Tim Ahli

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 12 Maret 2025 | 17:54 WIB

 

Ilustrasi tenaga ahli dewan
Ilustrasi tenaga ahli dewan

RadarBuleleng.id - Gubernur Bali, Wayan Koster, disebut punya rencana mengangkat 48 orang kelompok ahli.

Rencana itu menuai pro dan kontra. Lantaran jumlahnya terlalu banyak. Ditambah lagi ada himbauan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar kepala daerah tidak mengangkat kelompok ahli atau sebutan lainnya.

Ternyata, DPRD Bali sudah lebih dulu melakukan rekrutmen tim ahli atau tim pakar. Mereka sudah direkrut sejak tahun 2024 lalu.

Informasi yang dihimpun, jumlah tim ahli di DPRD Bali juga bertambah. Pada periode 2019-2024, jumlah tim ahli hanya sebanyak 22 orang.

Selanjutnya pada periode 2024-2029, jumlah tim ahli kemudian bertambah menjadi 31 orang. Mereka melayani 55 orang politisi yang duduk di DPRD Bali.

Plt. Sekretaris DPRD Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata mengakui jika DPRD Bali telah melakukan rekrutmen tim ahli.

Menurutnya perekrutan tim ahli itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun aturan yang ia maksud adalah Peraturan Pemerintah(PP) nomor 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Selain itu ada Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 tentang Pedomanan Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Menurut aturan, setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) berhak mendapat pendampingan dari 4 orang tim ahli. Namun di DPRD Bali, setiap AKD rata-rata didampingi 3 orang tim ahli.

”Jumlahnya sesuai aturan yang berlaku. Sesuai ketentuan setiap AKD maksimal 4 orang,” ungkapnya.

Wiryanata mengklaim Sekretariat DPRD Bali telah melakukan evaluasi kinerja terhadap tim ahli DPRD Bali yang sempat bekerja pada periode 2019-2024. 

Mereka yang tidak berkinerja, tidak berhak bertugas lagi sebagai tim ahli DPRD Bali pada periode 2024-2029. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #tim ahli #gubernur bali #kelompok ahli gubernur #kepala daerah #wayan koster #politisi #dprd bali #bkn