DENPASAR, Radarbuleleng.jawapos.com- Empat orang sudah diamankan dalam kasus jual beli dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar berubsidi yang melibatkan PT. Adi Putra Narasi Denpasar.
Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Mabes Polri.
Tiga orang resmi berstatus tersangka yakni, AAGA alias Gung De, IMSA alias Tu Leong, dan SDS.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di Dit Tipiter Bareskrim Polri menyebutkan, setelah penggerebekan dan penangkapan, empat pria diduga terlibat kasus solar subsidi.
Mereka diamankan di gudang minyak PT. Adi Putra Narasi, di Gang Ulam Kencana, Pesanggaran, Denpasar Selatan, Kamis, 6 Maret 2025, sekitar pukul 07.30.
Pelaku yang diamankan inisial SDS, IMSA alias Tu Leong, IMP, dan AAGA alias Gung De beserta barang bukti praktik kotor BBM jenis solar subsidi.
Dikatakan, gudang solar PT. Adi Putra Narasi beralamat di Jalan Ulam Kencana No. 16 Pesanggaran, Denpasar Selatan, tidak dipasang garis polisi karena telah jelas.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, berbagai bukti diamankan, bahkan empat orang yang diciduk telah mengakui perbuatannya.
Bahkan tim sudah mengamankan barang bukti CCTV terkait aktivitas di gudang PT. Adi Putra Narasi.
Sementara tiga orang telah berstatus tersangka, AAGA alias Gung De, IMSA alias Tu Leong, dan SDS. Sementara salah satu di antaranya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Seperti penjelasan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dir Tipiter), Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, praktik terlarang dan merugikan negara yang melibatkan bos mafia BBM, AAGA alias Gung De dan IMSA alias Tu Leong bersama dua anak buahnya memiliki peran berbeda.
Tugas SDS yakni membeli dan mengangkut BBM jenis solar dari SPBU, menggunakan mobil truk Isuzu warna putih nopol DK 8066 YG yang telah dimodifikasi. Yakni, memasukkan tangki di dalam bak truk, lalu membeli BBM jenis solar menggunakan barcode berbeda.
Kemudian, setelah terisi 5.000 liter, ia melaporkan kepada IMSA selaku pemilik truk, kemudian diarahkan mengirimkan kepada AAGA selaku pemilik gudang (TKP).
Tersangka SDS kemudian membawa solar dan menjual kepada IMP yang merupakan anak buah AAGA dengan harga Rp 12.000,00 per liter.
Total yang dibayarkan atas solar subsidi dengan volume 5.000 liter tersebut seharga Rp 60.000.000,00.
Tersangka AAGA menampung solar yang dikirim oleh tersangka SDS di gudangnya.
Saat penggerebekan, di dalam gudang milik AAGA ditemukan solar subsidi sebanyak 17.000 liter yang dibeli dari IMP.
Solar itu rencananya akan dijual ke tambang pasir yang berada di Karangasem.
Praktik kotor ini berlangsung sejak awal Januari 2025, dengan total sejumlah 88.420 liter.
Rinciannya, bulan Januari sebanyak kurang lebih 39.830 liter, bulan Februari sebanyak kurang lebih 38.570 liter, dan bulan Maret sebanyak kurang lebih 10.020 liter.
Perbuatan para tersanka dilakukan selama kurun waktu 3 bulan, dan mendapat keuntungan Rp 1.998.292.000.
Total keuntungan yang didapat dari hasil tindak pidana tersebut dalam pengungkapan perkara ini adalah sebesar Rp5.374.132.000.
Beberapa pria yang ditemukan di gudang mewah berlantai dua di Pesanggaran membenarkan adanya penggerebekan.
Bahkan sang bos, yakni Gung De, tidak ada di tempat karena telah diamankan Bareskrim. Gung De diamankan beserta barang bukti dua unit truk tangki warna putih biru.
Truk tersebut berisi solar penuh, masing-masing 5.000 liter, No. Pol DK 871 CB dan DK 8930 CB.
Barang bukti ain yang diamankan, tujuh buah drum berwarna putih yang terisi penuh BBM jenis solar (7.000 liter).
Truk Isuzu warna putih No. Pol DK 8066 YG. Satu unit mesin pompa penyedot BBM. Satu buah selang berukuran 10 meter, dan dua buah buku catatan berisi catatan pembelian dan penjualan solar.***
Editor : Donny Tabelak