DENPASAR, Radarbuleleng.jawapos.com- Billy Tamberongan, 36, dibekuk anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim).
Ia mencuri sepeda motor milik I Wayan Sudiana, 48, di Jalan Kenyeri depan Balai Banjar Peken Desa Sumerta Kaja, Denpasar Timur, Senin 31 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.
Spesialis curanmor ini dalam beraksi selalu menggunakan kunci palsu.
"Ya, kejadian berawal pada pukul 19.00 WITA," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Kamis (3/4).
Kasus ini bermula ketika anaknya, I Komang Suka Ardana, memarkir sepeda motor bernomor polisi DK 5690 IY di depan Balai Banjar Peken dengan tujuan latihan menari di Balai Banjar.
Ketika sang anak hendak pulang usai latihan menari, sekitar pukul 21.40 WITA, sepeda motor yang terparkir itu sudah tidak ada.
Ia sempat menanyakan kepada teman-teman di Balai Banjar. Namun, tidak ada yang mengetahui. Dia sempat mencari, namun tidak ketemu.
Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwajib. Kepada penyidik dikatakan sepeda motor diparkir dalam keadaan terkunci.
Sementara STNK ada di bawah jok. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanit Reskrim AKP I Made Sena mengecek TKP, dan melakukan penyelidikan dengan mencari melalui aplikasi jual beli online serta mempelajari petunjuk-petunjuk yang ada.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan ke daerah Marga, Tabanan. Di sana bertemu dengan pemegang sepeda motor tersebut.
Dari situ petugas mendapat informasi ciri-ciri penjual atau pelaku dan nomor teleponnya.
Kemudian dilanjutkan penyelidikan di Jalan Noja Kesiman Denpasar.
Dengan berbekal informasi pelaku, info dan pelaku dapat diamankan, serta barang bukti.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Denpasar Timur. "Pelaku diamankan tanpa perlawanan," ungkapnya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut.
Dia juga mengakui melakukan pencurian sepeda motor di beberapa TKP lainnya, seperti di Jalan Kroya Nomor 9 Denpasar Timur dan di McDonald's Sanur.
"Dalam melakukan aksinya, dia selalu menggunakan kunci palsu," jelas Jubir Polresta Denpasar.
Sementara barang bukti yang diamankan, satu buah kunci palsu, satu buah celana panjang warna hitam, satu buah jaket warna hitam, dan sepasang sepatu kain warna merah putih.
"Setelah mencuri, motor dijual secara daring di media sosial. Dan uang hasil kejahatan penjualan sepeda motor itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP," pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak