RadarBuleleng.id – Misteri pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pria tak dikenal (Mr X) di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan, akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan seorang remaja berinisial W, 18, sebagai tersangka utama dalam insiden maut yang terjadi pada Sabtu (12/4/2025) dini hari.
Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Yusuf Dwi Admodjo membenarkan bahwa polisi telah menangkap W. Dia juga tengah ditahan di Polresta Denpasar.
“Yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas adalah W, dia sudah kami tahan,” ujar Yusuf kemarin (15/4/2025).
Aksi tabrak lari tersebut dipicu aksi speeding alias adu kecepatan antara tersangka W dengan teman-temannya. Mereka disebut sedang dalam perjalanan dari kawasan Kuta menuju Bypass Sanur.
Baca Juga: Buntut Aksi Speeding di Denpasar, Polisi Tangkap Sejumlah Remaja
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka W yang terbukti sebagai penyebab kecelakaan.
Selain menangkap W, polisi juga sempat mengamankan enam remaja lain yang terlibat dalam aksi speeding itu. Mereka lepas dari status tersangka.
“Enam remaja lainnya memang ikut balapan, tapi saat kejadian mereka juga sempat jatuh dan tidak terlibat langsung dalam tabrakan,” tambah Yusuf.
Meski tidak dijadikan tersangka, keenam remaja tersebut tetap dikenai sanksi tilang karena terlibat dalam aksi balap liar.
Sementara itu, tersangka W dijerat Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimalnya cukup berat, yakni 12 tahun penjara karena menyebabkan kematian orang lain dalam kecelakaan lalu lintas.
Soal identitas korban, polisi masih melakukan penyelidikan. Korban diyakini berasal dari Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
“Kami sudah komunikasi dengan keluarganya di Tebing Tinggi. Tapi karena orang tua korban sudah meninggal, kami masih menunggu konfirmasi dari pihak kakaknya yang tinggal di kota berbeda,” jelas AKP Yusuf.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut ini terjadi pada Sabtu (12/4/205) pukul 02.00 WITA di Jalan By Pass Ngurah Rai.
Peristiwa berawal saat korban yang mengendarai Yamaha Mio Soul DK 4985 FBE melaju dari arah Pesanggaran menuju ke Sanur.
Ketika hendak putar balik, dia ditabrak oleh gerombolan pengendara sepeda motor yang tengah melakukan aksi speeding.
Benturan keras membuat korban terpental hingga mengalami luka parah di bagian kepala. Korban dinyatakan tewas di TKP.
Sementara itu para pelaku speeding bergegas kabur. Mereka meninggalkan korban tergeletak di tengah jalan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya