Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Duh! 100 Pekerja Pariwisata di Bali jadi Korban PHK. Buruh Desak Revisi Aturan Tenaga Kerja

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 12 Juni 2025 | 19:35 WIB

 

Ilustrasi korban PHK di Bali
Ilustrasi korban PHK di Bali

RadarBuleleng.id - Dunia kerja di Bali tengah menghadapi tantangan serius. Aliansi Perjuangan Rakyat Bali menemukan sekitar 100 orang pekerja pariwisata di Bali menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Temuan itu diungkapkan aliansi yang terdiri atas mahasiswa, jurnalis, dan pekerja. Temuan tersebut langsung disodorkan kepada DPRD Bali.

Aliansi menyebut, pada tahun 2025 terjadi PHK terhadap pekerja sektor pariwisata di Kabupaten Badung. Hal itu merupakan anomali, sebab tren pariwisata di Bali terus tumbuh.

Okupansi atau tingkat hunian penginapan dan hotel di bali juga terus tumbuh. Namun pengusaha justru melakukan PHK.

Koordinator Aksi Aliansi Perjuangan Rakyat Bali, Ida Bagus Bhujangga Pidada mengatakan, aturan tenaga kerja saat ini menempatkan buruh pada posisi lemah. 

Kondisi kerja yang eksploitatif, sistem kontrak berkepanjangan (kontrak abadi), dan minimnya jaminan status sebagai karyawan tetap menjadi persoalan mendesak yang harus diselesaikan.

“Pengawasan tenaga kerja di daerah masih sangat minim. Hanya segelintir pengawas harus mengawasi ribuan perusahaan. Akibatnya, pelanggaran jam kerja, upah, dan Keselamatan kerja dibiarkan begitu saja. Terutama di sektor pariwisata dan perikanan,” tegas Bhujangga.

Baca Juga: Kena PHK, Karyawan Perumda Kerthi Bali Santhi Melapor ke Disnaker

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan mengakui ada PHK terhadap karyawan pariwisata di Bali.

Ia menyebut kondisi itu sebagai anomali. Sebab tren bisnis pariwisata semestinya terus tumbuh.

"Ini menjadi anomali. Dalam situasi pariwisata yang sedang tumbuh, adanya PHK justru menimbulkan pertanyaan besar," ujar pria yang akrab disapa Gus Iwan itu.

Gus Iwan mengaku pihaknya kerap kesulitan mendampingi para buruh. Sebab tiba-tiba masalah muncul dan Disnaker harus segera menangani masalah itu.

“Kami di provinsi sering menerima laporan ketika masalah sudah terjadi. Padahal, akar persoalannya belum teridentifikasi sejak awal. Ini yang menyulitkan kami,” ungkapnya.

Dalam pertemuan tersebut, Aliansi Perjuangan Rakyat Bali mengajukan sedikitnya 11 tuntutan kepada Pemprov Bali dan DPRD Bali.

Pertama, melakukan revisi terhadap Perda Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan, dengan mewajibkan pembentukan serikat pekerja di perusahaan dengan minimal 10 pekerja.

Kedua, mendesak tindakan tegas terhadap pemberangusan serikat pekerja, termasuk intimidasi dan kriminalisasi. Selanjutnya, aliansi mendukung janji Presiden RI untuk menghapus sistem outsourcing pada peringatan May Day 2025.

Massa juga mendesak pemerintah menjamin kebebasan berserikat dan kebebasan pers. Pemerintah juga didorong melakukan penetapan Upah Minimum Sektoral untuk sektor perikanan tangkap.

Selanjutnya massa mendorong legitimasi forum multi-stakeholder perlindungan pekerja perikanan, pembuatan perda perlindungan pekerja sektor perikanan, sosialisasi norma ketenagakerjaan secara intensif oleh Disnaker kabupaten/kota.

Massa juga meminta penyediaan rumah perlindungan pekerja perempuan di tempat kerja, sesuai Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020, penindakan tegas terhadap tenaga kerja asing ilegal, serta penguatan kapasitas dan peran satuan pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Bali. (*)

 

mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #kontrak #disnaker #dinas tenaga kerja #perikanan #buruh #upah #pekerja #perusahaan #pariwisata #phk #badung #tenaga kerja #anomali