SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Sorotan DPRD Bali soal dugaan alih fungsi hutan di kawasan Kabupaten Buleleng, mendapat tanggapan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bali.
Kepala DLHK Bali, I Made Rentin mengklaim hutan-hutan yang dikelola oleh desa di Buleleng dalam kondisi lestari.
Termasuk kawasan Hutan Desa Sepang yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Sepang Wana Lestari masih berstatus sebagai kawasan hutan lindung.
“Hutan ini telah dikelola lewat skema Perhutanan Sosial dengan legalitas resmi berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.6621/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/8/2019, dengan luas sekitar 763 hektare,” tegas Rentin lewat keterangan tertulis yang diterima Radar Buleleng pada Rabu (11/6/2025).
Ia menjelaskan, dalam pengelolaannya, LPHD memang melakukan pemangkasan tanaman di fase pertumbuhan tiang di zona ruang perlindungan. Rentin mengklaim ada alasan khusus soal pemangkasan itu.
“Itu bagian dari pengembangan agroforestri, dengan menanam tanaman MPTS (Multi Purpose Tree Species) dan kopi. Bukan alih fungsi, apalagi pembabatan,” jelasnya.
Rentin mengatakan, ruang perlindungan tetap memiliki fungsi ekologis vital. Di antaranya menjaga keanekaragaman hayati dan melindungi sumber-sumber air.
Karena itu, pemanfaatan kawasan hutan di Bali wajib tunduk pada aturan yang ketat. Utamanya yang terkait pengelolaan dan pemanfaatan.
“Perhutanan Sosial memang memberi ruang pemanfaatan oleh masyarakat, tapi tidak sebebas-bebasnya. Ada aturan soal jenis tanaman, teknik penanaman, hingga pengawasan yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Rentin menyebut, LPHD Sepang Wana Lestari pada 2024 telah menerima investasi sebesar Rp200 juta dari program FOLU (Forestry and Other Land Use) Perhutanan Sosial.
Dana itu digunakan untuk mengembangkan agroforestri di lahan seluas 16 hektare. Sekaligus membangun fasilitas pengolahan kopi seperti alat pengupas, mesin sangrai, dan disk mill FFC.
“Ini bukan hanya soal kelestarian, tapi juga pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya DLHK Bali melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara telah melakukan dua kali pertemuan terkait pengelolaan hutan di kawasan Desa Sepang.
Rapat tersebut diikuti Desa Adat Sepang, pemerintah desa, dan dua LPHD setempat. Salah satu kesepakatan pentingnya adalah rencana pelestarian di kawasan ruang perlindungan dan Gumi Banten seluas 14 hektare.
“Bulan ini kami akan lakukan penanaman pohon secara gotong royong sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian hutan,” tegas Rentin.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Bali, Kadek Setiawan menyoroti soal alih fungsi hutan yang terjadi di Bali Utara.
Dia mendapati sejumlah kawasan hutan di Buleleng dalam kondisi botak. Setiawan mendesak agar pemerintah turun tangan melakukan pengawasan.
Bila dibiarkan, Setiawan khawatir masalah itu akan memicu krisis air bagi masyarakat di hilir. Bahkan bisa menimbulkan banjir bandang. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya