Radarbuleleng.jawapos.com- Perusahaan minuman Coca- Cola telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 70 pekerjanya.
Pabrik Coca-cola yang berlokasi di Desa Werdi Bhuwana, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali itu resmi ditutup per 1 Juli 2025.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan, saat ini permasalahan PHK telah ditangani oleh Disnaker Badung.
Sementara Provinsi Bali saat ini mencari tahu penyebabnya terjadi PHK di perusahaan tersebut. ” Apakah efisiensi atau apa kan gitu,” kata Ida Bagus Setiawan kemarin.
Dinas Ketenagakerjaan,jelas Ida Bagus Setiawan, akan memastikan hak-hak dari tenaga kerja seperti jaminan pelindungan terhadap tenaga kerja.
”Saya lagi koordinasi dengan Pak Kadisnaker Badung. Nah itu di media kan seperti itu supaya kami bisa dapat data yang konkret kan itu,” imbuh pria yang disapa Gus Iwan ini.
Disnaker Provinsi Bali telah menugaskan Ketua AMHI (Asosiasi Mediator Hubungan Industrial) mengawal sekaligus memonitor progres hak-hak karyawan yang kena PHK.
“Intinya agar hak-hak dari tenaga kerjaan ini jangan sampai terlewatkan, haknya harus dipenuhi,” tegasnya.
Terkait jumlah tenaga kerja yang telah di- PHK tahun 2025 ini, Gus Iwan mengatakan, data yang terhimpun baru dari Badung usai menggelar rakor dengan Badung.
Tercatat yang di-PHK di Bali di semester I 2025 sebanyak seratusan pekerja.
”Memang yang terdata di Badung karena memang pusat aktivitas kan banyak di Bandung kan yang tercatat itu seratusan tapi kami memang perlu dapet rincian di sektor mana saja,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak