Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bupati Klungkung Stop Pengerukan Bukit Ilegal di Dawan, Warga Terganggu Jalan Rusak dan Suara Bising

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Rabu, 2 Juli 2025 | 15:35 WIB

 

BAHAS TAMBANG: Suasana rapat koordinasi terbatas membahas tambang ilegal di rumah jabatan Bupati Klungkung.
BAHAS TAMBANG: Suasana rapat koordinasi terbatas membahas tambang ilegal di rumah jabatan Bupati Klungkung.

RadarBuleleng.id – Aktivitas pengerukan bukit ilegal di Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, menuai keluhan warga. Selain menimbulkan suara bising, truk pengangkut material diduga menjadi penyebab rusaknya sejumlah ruas jalan. 

Menyikapi hal tersebut, Bupati Klungkung I Made Satria memerintahkan penghentian total atas aktivitas yang meresahkan tersebut.

Kasat Pol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suarbawa mengungkapkan, hingga kini terdapat 9 titik aktivitas pengerukan tanpa izin di wilayah Dawan. Dari jumlah tersebut, lima titik berada di Desa Pesinggahan dan empat titik di Desa Gunaksa. 

Berdasarkan temuan di lapangan, pengerukan mengarah pada kegiatan pertambangan ilegal karena material hasil kerukan dijual ke luar lokasi.

“Kalau penataan lahan, materialnya tidak dijual. Tapi kalau sampai ada penjualan keluar, itu sudah masuk kategori pertambangan, dan itu menjadi kewenangan Pemprov Bali,” jelas Suarbawa.

Meskipun izin tambang merupakan ranah pemerintah provinsi, pihaknya tetap menjalin koordinasi dengan Satpol PP Pemprov Bali. 

Dari 9 titik yang terdeteksi, lima titik telah dihentikan oleh Pemprov. Namun, sejumlah pihak tetap nekat melakukan aktivitas secara sembunyi-sembunyi.

"Berdasarkan laporan Perbekel Gunaksa, warga sangat terganggu. Truk-truk besar merusak jalan dan menimbulkan kebisingan yang luar biasa," lanjut Suarbawa.

Terkait hal itu, Bupati Satria menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada Senin (30/6/2025) di Rumah Jabatan Bupati Klungkung. 

Rakor dihadiri berbagai pihak terkait seperti Satpol PP Provinsi Bali, Camat Dawan, Perbekel dan Bendesa Adat Gunaksa, DLHP, hingga Dinas PUPRPKP Klungkung.

Dalam rapat tersebut, Satria memutuskan menutup sementara seluruh aktivitas pengerukan bukit yang tidak berizin. Ia juga memerintahkan tim pengawasan untuk bergerak lebih aktif.

“Saya minta seluruh aktivitas pengerukan dihentikan sementara. Tim pengawasan harus lebih gencar turun ke lapangan,” tegas Satria.

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Klungkung akan memanggil para pemilik kegiatan pengerukan pada Kamis (3/7/2025) untuk diberikan pembinaan dan peringatan. Jika masih membandel, langkah hukum akan diambil. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pertambangan #bali #truk #Pemprov Bali #ilegal #pengerukan #bukit #jalan #klungkung #material #pol pp