Radarbuleleng.jawapos.com- Kasus dugaan penculikan dua anak oleh kerabat pada akhir Januari 2025 memasuki babak baru.
Kedua anak dari Dewa Putu Ardika, warga Banjar Triwangsa, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar, kini telah kembali ke pelukannya.
Namun, Ardika memutuskan tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku yang diduga menculik anak kandungnya.
Mengenakan setelan jas hitam dengan pakaian dalam putih, Dewa Putu Ardika datang ke Polres Gianyar bersama pengacara kondang, Togar Situmorang.
Ia ingin melanjutkan kasus dugaan penculikan yang sempat melanda putra dan putrinya pada Januari 2025.
Yang unik, pelaku penculikan yang dilaporkan ialah adik kandungnya sendiri. Termasuk mantan istrinya inisial MKNS yang kini telah resmi bercerai.
”Kasus ini tetap saya lanjutkan. Saya sudah mencari pengacara, dan kini didampingi Pak Togar Situmorang,” ujar Ardika, Minggu kemarin (6/7).
Pemeriksaan di Polres berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam, mulai pukul 11.00 Wita hingga 13.30 Wita.
Ia mengaku sejak putra dan putrinya diambil mantan istri, ia sebetulnya telah melapor ke Polres.
”Karena tidak ada tindak lanjut, maka saya kembali menanyakan persoalan ini. Saat bersama pengacara, kami ditanya pertanyaan tambahan untuk melengkapi berkas,” jelasnya.
Walaupun kedua anaknya telah kembali ke rumahnya di Tegal Tugu, Ardika memilih melanjutkan kasusnya.
”Karena saya khawatir kasus ini terulang. Kami khawatir, karena kesibukan saya berbisnis, anak-anak ini ketika tidak ada mengawasi, takut terulang,” ujarnya sembari mengingat kejadian dugaan penculikan kala itu.
Lalu siapa adik kandungnya itu? Ardika menjelaskan jika memang ia memiliki adik kandung sama-sama dari Tegal Tugu.
”Adik kandung saya sudah pekidih (diambil status purusa, red) oleh keluarga paman. Jadi adik kandung sudah tidak tinggal di pekarangan (di areal, red) rumah saya,” ungkapnya.
Adik kandungnya dilaporkan, karena pada Januari lalu, ia yang diduga mengambil putra pertamanya.
Kemudian diserahkan kepada ibu kandungnya untuk dirawat di Jalan Antasura, Denpasar. ”Padahal, dari hak asuh, saya yang berhak atas anak itu,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika pelaporan dilakukan karena ada kewajiban yang tidak berjalan. Anaknya sampai tidak boleh dipulangkan ke Tegal Tugu oleh mantan istri. ”Padahal anak harus sekolah, waktu itu anak sampai tidak sekolah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, langkah hukum ini diambil bukan semata karena sakit hati, tetapi untuk memastikan kasus ini tuntas secara hukum.
”Biar terang benderang. Jangan mentok di tengah jalan. Anak memang sudah kembali, tapi proses hukum harus tetap berjalan. Orang yang mengambil anak saya harus diproses,” tegasnya.
Menurut Ardika, pihak mantan istri sempat memintanya mencabut laporan. Namun ia menolak, karena telah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum.
”Saya sudah terlanjur sewa pengacara. Dan saya percaya, semua orang sama di mata hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, seperti diberitakan, kasus ini bermula saat dua anak Ardika, yakni sang putra DAM, 7 dan putrinya DWS, 6, diduga diculik oleh kerabat keluarga.
DAM diculik oleh adik kandung Ardika pada Januari. Sedangkan DWS diambil oleh mantan istrinya pada 2024.***
Editor : Donny Tabelak