Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Catat! Kasus Polwan dan Pria Bernama Dede yang Intimidasi Wartawan Diatensi Langsung Kapolda Bali

Tim Redaksi • Selasa, 8 Juli 2025 - 17:26 WIB
Wartawan lintas media saat bertemu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK., terkait kasus polwan dan seorang pria intimidasi wartawan Senin 7 Juli 2025.
Wartawan lintas media saat bertemu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK., terkait kasus polwan dan seorang pria intimidasi wartawan Senin 7 Juli 2025.

Radarbuleleng.jawapos.com- Ulah nekat Aiptu Putu Eka A dan seorang pria bernama I Nyoman S alias Dede, 45, yang diduga mengintimidasi wartawan Jawa Pos Radar Bali, Andre berbuntut panjang.

Selain Polwan Propam Polda Bali diproses etik dan bakal didemosi, Andre S wartawan Jawa Pos Radar Bali juga telah melaporkan pencemaran nama baik yang terjadi melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pemimpin Redaksi Jawa Pos Radar Bali, Djoko Heru Setiawan mengatakan, Andre telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan diterima Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit Siber Polda Bali.

Laporan tersebut telah teregistrasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Lebih lanjut dikatakan, Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/1279/VII/2025/SPKT/Polda Bali, pada Senin (7/7) sekitar pukul 17.30 WITA, menyusul beredarnya potongan video di platform Media Sosial (Medsos) dari beberapa akun, yang dinilai mencemarkan nama baik Andre dan Jawa Pos Radar Bali. 

Dalam video yang beredar tersebut, terlihat ada pelapor, lalu ada pria bernama Dede dan seorang anggota Polwan.

Video itu kemudian disunting bahkan terdapat teks bernada negatif dan tidak sesuai fakta sebenarnya.

Menurut Djoko Heru, kata-kata tersebut dapat dengan mudah ditafsirkan secara negatif oleh masyarakat umum. 

“Saya merasa nama baik Jurnalis Radar Bali dan profesi dicemarkan secara terbuka melalui media sosial, apalagi disertai visual wajah secara jelas tanpa di blur,” ujarnya kepada sejumlah awak media usai laporan di Polda Bali.

Lebih lanjut, ia menduga video itu pertama kali direkam oleh individu bernama Dede yang berada di lokasi kejadian. Djoko menilai tindakan penyuntingan dan penyebaran video tersebut tanpa izin.

Kepada penyidik, pihaknya beberkan bukti-bukti yang mendukung laporan Andre, seperti screenshot atau video yang menampilkan pencemaran nama baik.

"Selain itu, kami sudah siapkan dua saksi yang melihat atau mengetahui kejadian tersebut," tambahnya.

Selain laporan mengenai UU ITE, dalam waktu dekat, Andre Radar Bali akan lapor lagi terkait intimidasi di Ditreskrimum dan tindak pidana UU Pers di Krimsus Polda Bali.

“Kami percaya Polda Bali akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan demi menjaga marwah insan pers dan etika bermedia sosial,” tegas Djoko Heru.

Hingga berita ini diturunkan, akun medsos yang memposting video tersebut masih aktif, dan pihak berwenang tengah menelusuri jejak digital serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran konten tersebut. 

Hadir saat itu, Pemred Radar Bali, Djoko Heru Setiyawan, bersama beberapa redaktur Jawa Pos Radar Bali, Ketua Ukhuwah Jurnalis Bali (UJB), Mohammad Ridwan, Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apolonaris KD, serta Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, Emanuel Dewata Oja alias Edo, dan sejumlah wartawan dari berbagai media.

Tentunya turut mendukung pelaporan ini dan meminta pihak kepolisian, agar segera menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, dugaan intimidasi oknum Polwan anggota Propam Polda Bali Aiptu Putu EA terhadap jurnalis Radar Bali, Andre S telah mendapat atensi institusi Polda Bali. 

"Polwan tersebut telah diperiksa dan dinonaktifkan sementara dari tugasnya di Propam," ungkap Jubir Polda Bali, saat menerima kunjungan PENA NTT dan Tim Redaksi Media Radar Bali dan sejumlah solidaritas wartawan sebelum membuat laporan. Lebih lanjut dikatakan, yang bersangkutan tidak lagi bertugas di Bid Propam. 

"Polwan kita ini tarik dari Propam di pindahkan ke Yanma dalam rangka dibina,” ujar mantan Kabid Humas Polda NTT ini saat ditemui di ruangannya di Polda Bali.

Ditegaskan, jika ada anggota Polda Bali yang diduga melakukan suatu tindakan melawan hukum, tanpa ada laporan polisi (LP) dari masyarakat pihak Propam sudah otomatis memanggil dan memeriksa oknum yang bersangkutan. 

Begitupun yang dilakukan kepada Aiptu Putu EA saat ini. Tanpa harus menunggu laporan dari wartawan Radar Bali yang merasa diintimidasi, pihak Propam Polda Bali telah mengambil tindakan tegas.

Kombes Sandy menambahkan persoalan tersebut juga mendapat atensi langsung dari Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.IK., M.Si. 

Kapolda Bali mengatakan, terhadap dugaan intimidasi yang dilakukan Aiptu Putu EA dan seorang pria bernama Dede terhadap wartawan Radar Bali tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Ini yang mau saya sampaikan pesan Bapak Kapolda kepada saya untuk disampaikan kepada teman-teman media sekalian, kita proses sesuai aturan yang berlaku. Salah kita tegakan, gak ada tebang pilih. Itu pesan beliau kepada teman-teman yang perlu saya sampaikan,” tutup Jubir Polda Bali.***

Editor : Donny Tabelak
#kabid humas #kapolda bali #intimidasi wartawan #polda bali #Irjen Pol Daniel Adityajaya