Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tambang Ilegal jadi Sorotan Presiden Prabowo. Di Karangasem Bali, Ternyata Ada Puluhan Tambang Galian C Tak Berizin

Ni Kadek Novi Febriani • Minggu, 21 September 2025 | 20:50 WIB

 

TAMBANG: Salah satu aktivitas tambang galian C di Kecamatan Kubu, Karangasem.
TAMBANG: Salah satu aktivitas tambang galian C di Kecamatan Kubu, Karangasem.

RadarBuleleng.id - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memberantas pertambangan ilegal di Indonesia. 

Ia meminta penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum yang membekingi aktivitas tambang bodong. 

Instruksi tegas ini pun menjadi sorotan. Mengingat di Kabupaten Karangasem, Bali, terdapat puluhan tambang galian C.

Berdasarkan catatan, ada 64 pengusaha galian C yang beroperasi di Karangasem. Sebagian besar beroperasi di wilayah Kecamatan Kubu.

Namun, hanya ada 9 pengusaha yang sudah mengantongi izin resmi, sementara 55 lainnya masih berstatus ilegal alias tambang bodong. 

Ada yang sejak awal tidak mengantongi izin, ada pula yang masa berlaku izinnya sudah habis. Namun mereka tetap melanjutkan aktivitas pertambangan dengan izin yang sudah kadaluarsa.

Baca Juga: STAHN Resmi Bertransformasi Jadi IAHN Mpu Kuturan Singaraja, Menag Dorong Naik Kelas Menjadi Universitas

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bali, I Ketut Sukra Negara membenarkan pihaknya baru menerbitkan 10 izin resmi untuk usaha galian C. 

“Sampai saat ini yang berizin produksi ada 10,” ujarnya.

Namun, soal informasi maraknya tambang ilegal, Sukra Negara menegaskan akan melakukan pengecekan kembali. 

“Akan kami cek, apakah memang ada usaha yang bandel atau melanggar aturan,” ucapnya.

Keberadaan tambang ilegal menjadi perhatian nasional. Presiden RI Prabowo Subianto meminta Kejaksaan Agung ikut mengawasi serius praktik tambang ilegal di nusantara. 

Prabowo menekankan, hukum harus ditegakkan tanpa memandang status maupun kekuatan ekonomi pelaku usaha. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pertambangan #karangasem #bali #Instruksi #izin #hukum #ilegal #pengusaha #prabowo subianto #oknum #galian c #tambang #presiden #bodong