Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Waduh! Bali Darurat Pernikahan Dini. Anak Usia 14 Tahun Sudah Menikah

Acep Tomi Rianto • Minggu, 26 Oktober 2025 | 17:34 WIB

Ilustrasi pernikahan dini
Ilustrasi pernikahan dini
RadarBuleleng.id - Fenomena perkawinan anak di Bali menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dan telah mencapai status darurat. 

Kabupaten Buleleng mencatatkan angka tertinggi di antara wilayah lain di Pulau Dewata.

Data terbaru menunjukkan peningkatan signifikan kasus permohonan dispensasi kawin yang didominasi oleh anak di bawah umur.

Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Bali mencatat 386 laporan dispensasi perkawinan anak sepanjang tahun 2024, meningkat dari 335 kasus pada tahun 2023.

Ketua KPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, mengungkapkan kekhawatirannya atas temuan  pernikahan dini tersebut.

"Angka dispensasi kawin ini meningkat, dan yang sangat mengkhawatirkan adalah anak yang mengajukan dispensasi ini yang paling muda itu di bawah 14 tahun," ujar Yastini.

Berdasarkan data permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama se-Bali.

Kabupaten Buleleng menjadi daerah dengan angka perkawinan anak tertinggi, yakni mencapai 140 kasus.

Angka tersebut jauh melampaui Jembrana dengan 51 kasus dan Karangasem dengan 44 kasus.

Yastini menambahkan bahwa alasan utama yang mendasari dikabulkannya dispensasi kawin adalah karena kondisi kehamilan dan adanya perkawinan yang sudah dilakukan secara adat terlebih dahulu.

"Pemberian dispensasi perkawinan anak seharusnya ditinjau lebih serius dan diperketat agar tidak disalahgunakan. Mengingat perkawinan anak memiliki dampak negatif bagi kondisi psikologis, fisik, kesehatan reproduksi, dan sosial anak," tegas Yastini.

Tingginya angka ini juga mendapat perhatian serius dari aparat hukum di Buleleng. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, misalnya, telah melakukan sosialisasi untuk mencegah pernikahan anak usia dini.

Yonatan Iskandar Chandra, salah satu hakim di PN Singaraja yang juga menjadi narasumber dalam sosialisasi, menjelaskan bahwa fokus utama pengadilan adalah perlindungan anak.

"Tujuan utama dispensasi kawin adalah melindungi anak, bukan sekadar memberikan jalan pintas untuk meloloskan perkawinan dini. Dengan memahami aturan ini, kita bisa menekan praktik nikah anak yang berisiko tinggi bagi masa depan mereka," jelas Yonatan.

Ia menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, PN Singaraja mencatat hampir 150 perkara permohonan dispensasi kawin. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pernikahan dini #perkawinan anak #darurat #kawin #pengadilan negeri #dispensasi #pengadilan agama #buleleng #anak