RadarBuleleng.id - Aksi damai yang digelar Koalisi Masyarakat untuk Adili Kejahatan HAM (MUAK) di area Kantor DPRD Bali, Jumat (7/11/2025) lalu, diwarnai larangan dari pihak keamanan.
Peserta doa bersama yang hendak membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak Soeharto Jadi Pahlawan” tidak diizinkan membuka spanduk tersebut di area kantor dewan.
Larangan itu muncul sesaat setelah puluhan peserta yang terdiri atas masyarakat, mahasiswa, dan aktivis menyelesaikan doa bersama di Pura Dharma Praja Udiana atau merajan DPRD Bali.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang dinilai memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat selama 32 tahun memimpin Indonesia.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya membenarkan adanya larangan tersebut.
Pria asal Desa Banjar Buleleng itu menilai tulisan pada spanduk bernada provokatif sehingga tidak pantas dipasang di lingkungan gedung dewan.
“Kalau provokasi mungkin janganlah di ruangan, ya di luarlah. Kami menerima aspirasi, tapi sebaiknya disampaikan secara ketimuranlah, tidak etis kalau di dalam,” kata pria yang akrab disapa Dewa Jack itu.
Sejumlah saksi menyebut, sejak awal kegiatan berlangsung, aparat keamanan terlihat berjaga di sekitar lokasi.
Beberapa orang yang diduga anggota intel juga tampak mendokumentasikan kegiatan tersebut dari awal hingga akhir doa bersama.
Koordinator Koalisi MUAK, Tomi Wiria menyampaikan, kegiatan doa bersama di kantor DPRD Bali merupakan bentuk refleksi moral sekaligus penegasan penolakan terhadap upaya mengangkat Soeharto sebagai pahlawan nasional.
“Kami membawa suara keresahan masyarakat. Ini gerakan rakyat yang menolak pemberian gelar kepada pelanggar HAM. Kami datang ke gedung DPRD karena itu simbol rumah rakyat, tempat semua bisa bersuara,” ungkapnya.
Selain doa bersama, Koalisi MUAK juga menyampaikan lima poin tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah dan lembaga negara.
Diantaranya penghentian usulan gelar pahlawan bagi Soeharto, penegakan hukum terhadap keluarga dan kroni Orde Baru yang terlibat korupsi dan pelanggaran HAM, serta desakan agar Presiden Prabowo memerintahkan Jaksa Agung menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Koalisi MUAK menilai usulan gelar tersebut merupakan bentuk pengaburan sejarah sekaligus upaya menghapus dosa politik rezim Orde Baru.
Mereka juga menolak langkah Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul yang disebut telah mengajukan nama Soeharto kepada Dewan Gelar dan Tanda Kehormatan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya