RadarBuleleng.id - Alih fungsi lahan yang masif di Bali kembali menjadi sorotan. Banjir besar yang melanda kawasan Denpasar dan sekitarnya pada September lalu dinilai sebagai alarm serius terhadap kerusakan ekologis di Pulau Dewata.
Menyikapi hal tersebut, koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri Koalisi Pergerakan untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan Bali (Pulihkan Bali) berencana melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada 15 pejabat.
Adapun para pejabat itu mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Bali, hingga sejumlah bupati dan DPRD Bali.
Tim Hukum Pulihkan Bali, yang terdiri atas Ignatius Rhadite, Suriadi Darmoko, dan Ida Bagus Mahandra Brasika, mendampingi sepuluh warga yang menjadi pihak penggugat.
Rhadite menjelaskan, banjir pada 10 September 2025 menyebabkan kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi, bahkan menimbulkan korban jiwa.
Karena itu, warga bersama koalisi menilai pemerintah perlu dimintai pertanggungjawaban atas dampak kerusakan tersebut.
“Banjir besar di Bali tidak semata akibat curah hujan tinggi. Ada masalah struktural yang lebih dalam, seperti alih fungsi lahan, tata ruang yang semrawut, buruknya manajemen bencana, dan pengelolaan sampah yang tidak optimal. Semua itu bersumber dari tata kelola dan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah,” tegas Rhadite.
Pulihkan Bali menilai sejumlah lembaga dan pejabat memiliki tanggung jawab terhadap bencana banjir yang terjadi di Bali.
Mereka adalah Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Kehutanan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Selain itu ada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bali, DPRD Provinsi Bali, Walikota Denpasar, Bupati Badung, Bupati Gianyar, dan Bupati Tabanan.
Menurut Rhadite, pengiriman notifikasi hukum Citizen Lawsuit ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban atas seringnya banjir di berbagai wilayah Bali.
Pemerintah dianggap lalai dalam pengelolaan tata ruang, drainase, daerah aliran sungai (DAS), sistem peringatan dini, dan penanggulangan bencana.
Banjir yang terjadi pada 9–10 September 2025 menelan sedikitnya 18 orang korban jiwa dan ratusan warga terdampak.
Curah hujan ekstrem mencapai 50–150 mm per hari, bahkan di beberapa titik hingga 385 mm.
“Namun, dampak besar dan kerusakan yang meluas disebabkan oleh lemahnya pengawasan lingkungan dan pengendalian pembangunan,” kata Rhadite.
Koalisi Pulihkan Bali juga menyoroti pesatnya perubahan lahan di Bali. Dalam lima tahun terakhir (2019–2024), tercatat 6.522 hektare sawah hilang, atau rata-rata 1.087 hektare per tahun.
Karena itu, mereka menuntut pemerintah mengambil langkah konkret dalam 60 hari sejak notifikasi diserahkan.
Koalisi juga menuntut sejumlah hal. Diantaranya moratorium perizinan investasi dan proyek pembangunan yang berdampak negatif pada lingkungan di Bali, Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk wilayah SARBAGITA (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) secara partisipatif.
Mereka juga menuntut tindakan korektif terhadap kebijakan dan praktik yang berkontribusi terhadap bencana iklim, serta Penerbitan Perda Keadilan Iklim yang mengatur mitigasi, adaptasi, serta kompensasi atas kerusakan lingkungan.
“Jika dalam dua bulan tidak ada tanggapan memadai, kami akan mendaftarkan gugatan Citizen Lawsuit ke Pengadilan Negeri Denpasar,” tegas Rhadite.
Ia menambahkan, langkah tersebut bukan semata tuntutan hukum, melainkan seruan moral agar pemerintah lebih bertanggung jawab dalam menjaga keseimbangan ekologi dan keselamatan warga.
“Lingkungan yang bersih dan aman adalah hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya