RadarBuleleng.id - Krisis sampah kian menekan Denpasar dan Badung. Penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung dipastikan tak bisa ditawar lagi.
Pemerintah pusat menetapkan tenggat tegas. TPA Suwung ditutup permanen mulai 1 Maret 2026, meski dua daerah penyangga pariwisata Bali itu dipastikan kelimpungan.
Sebagai langkah darurat, Kabupaten Bangli ditunjuk menjadi satu-satunya daerah penampung sementara sampah Denpasar dan Badung.
Sampah akan dialihkan ke TPA Landih sembari menunggu rampungnya proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) Suwung yang ditargetkan selesai dalam dua tahun mendatang.
Kepastian tersebut terungkap setelah rapat koordinasi antara Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bersama Gubernur Bali, Wayan Koster.
Turut hadir Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Bupati Badung, Wayan Adi Arnawa, dan Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, di Kantor Gubernur Bali, kemarin (29/12/2025).
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, transformasi TPA Suwung menjadi kawasan ramah lingkungan berbasis waste to energy merupakan instruksi yang wajib dilaksanakan. Saat ini, proyek PSEL masih dalam tahap lelang.
“Persoalannya adalah masa transisi dua tahun ini. Tadi sudah dirapatkan dengan Gubernur dan jajaran Walikota dan Bupati untuk menyikapi sisa waktu yang ada,” ujarnya.
Hanif mengingatkan, Bali sebagai barometer pariwisata nasional tidak boleh terus bergantung pada sistem pembuangan akhir.
Pengelolaan sampah di tingkat hulu, mulai dari desa, harus dioptimalkan secara serius.
“Penutupan Suwung bukan berarti pemerintah lepas tangan. Namun, manajemen sampah harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” tegasnya.
Terkait rencana pengalihan sampah ke Bangli, Pemprov Bali akan melakukan peremajaan TPA Desa Landih.
Dalam dua bulan mendatang, fasilitas tersebut dipersiapkan agar layak menampung residu sampah dari Denpasar dan Badung.
Hanif juga tak menutup mata soal tingginya biaya angkut sampah lintas kabupaten. “Biaya angkut sampah dari Denpasar dan Badung ke Bangli itu mahal. Maka, menuntaskan sampah di hulu adalah keniscayaan,” tambahnya.
Menurutnya langkah tersebut terpaksa diambil demi membangun budaya baru pengelolaan sampah di Bali.
“Kalau sampah ini dapat dikelola dengan membangun kultur baru Insya Allah akan menjadi pondasi kuat untuk Bali sebagai kota pariwisata,” pungkasnya.
Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan keputusan penutupan TPA Suwung sudah final. Per 1 Maret 2026, tidak ada lagi pembuangan sampah ke TPA tersebut.
Kehadiran Menteri LH, kata Koster, untuk memastikan kesiapan langkah-langkah transisi dalam waktu dekat.
Solusi jangka pendek yang ditempuh adalah mengoptimalkan pengolahan sampah di teba modern, TPS3R, dan TPST agar sampah selesai di tingkat hulu.
“Nah sisanya sedang dipersiapkan, itu TPA Bangli untuk menampung sementara,” jelasnya.
Bangli akan berfungsi sebagai penampung sementara residu yang tidak bisa diolah di desa.
Dipilihnya TPA Landih, lanjut Koster, sudah sesuai regulasi karena perda memungkinkan kerja sama antar-daerah, meski status TPA tersebut bukan TPA regional. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya