Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Usai Penyegelan, Kini Status UNESCO Jatiluwih jadi Perdebatan dalam Rapat Pansus TRAP DPRD Bali

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 9 Januari 2026 | 07:04 WIB

 

Suasana kunjungan wisatawan di DTW Jatiluwih, Penebel Tabanan. Harga tiket masuk naik untuk wisman.
Suasana kunjungan wisatawan di DTW Jatiluwih, Penebel Tabanan. Harga tiket masuk naik untuk wisman.

RadarBuleleng.id - Pelanggaran alih fungsi lahan di kawasan Subak Jatiluwih, Tabanan, Bali, kembali menjadi sorotan. 

Status Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO yang melekat pada sistem irigasi tradisional tersebut memunculkan perdebatan. 

Sebagian pihak menilai predikat itu justru membatasi ruang pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, Manajer Destinasi Wisata (DTW) Jatiluwih, John Ketut Purna, menegaskan sebaliknya.

Menurut John, pengakuan UNESCO justru menjadi keuntungan besar karena berfungsi sebagai promosi gratis yang berdampak langsung pada lonjakan kunjungan wisatawan ke Jatiluwih.

Pandangan itu disampaikan dalam rapat bersama Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang memanggil para pemangku kepentingan dari Pemerintah Kabupaten Tabanan, Rabu (8/1/2026). 

Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga; Sekda Tabanan, I Gede Susila, perwakilan legislatif, manajemen DTW Jatiluwih, hingga pakar pariwisata.

John menanggapi pernyataan Guru Besar Pariwisata Universitas Dhyana Pura (Undhira), Prof. I Gusti Bagus Rai Utama, yang sebelumnya menyebut indikator UNESCO hanyalah padanan. 

Prof. Rai berpendapat, pencabutan status UNESCO tidak akan menjadi masalah selama objek wisatanya tetap ada.

Menanggapi hal itu, John mengakui UNESCO memang tidak memberikan bantuan finansial. Namun, pengakuan sejak 2012 tersebut dinilainya sangat bernilai dari sisi promosi.

“Biaya promosi itu mahal. Dengan pengakuan UNESCO, kami tidak perlu berpromosi besar-besaran karena wisatawan pecinta heritage pasti datang ke Jatiluwih,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak polemik penyegelan bangunan oleh Pansus TRAP dan Satpol PP yang direspons warga dengan pemasangan pagar seng di kawasan sawah. 

Menurut John, kondisi tersebut langsung memukul sektor pariwisata. Kunjungan wisatawan turun drastis dan diperkirakan membutuhkan waktu pemulihan antara tiga hingga enam bulan.

“Banyak keluhan dari agen perjalanan mancanegara. Bahkan ada yang mulai memasukkan Jatiluwih ke dalam daftar hitam. Penurunan tamu sangat terasa pada Desember karena adanya pagar seng di area sawah. Saya harap ini tidak terulang,” imbuhnya.

Selain persoalan alih fungsi lahan, John juga mengeluhkan kerusakan infrastruktur. Salah satu ruas jalan yang longsor sepanjang 36 meter sejak 2019 hingga kini belum tertangani.

“Saya sudah cek pembuat jembatan, biaya perbaikannya sekitar Rp4,8 miliar. Saya mohon kepada Wakil Bupati dan Pansus TRAP agar ini bisa segera dikerjakan,” ujarnya.

Lebih jauh, John mengungkapkan krisis air menjadi salah satu pemicu utama alih fungsi lahan di Jatiluwih. 

Menurutnya, perubahan fungsi lahan tidak semata didorong kepentingan bisnis, melainkan karena menurunnya produktivitas pertanian akibat kekurangan air.

“Banyak lahan beralih fungsi menjadi lahan kering karena kekurangan sumber air. Padahal jika ada bendungan kecil, produktivitas bisa meningkat dua kali lipat. Biayanya tidak mahal, sekitar Rp 500 juta. Saya mohon petani segera dibuatkan jembatan dan Bendungan Yeh Gembrong,” pungkasnya.

Dalam rapat tersebut, Pansus TRAP DPRD Bali juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk kawasan Jatiluwih. 

Diantaranya memastikan kehadiran negara dalam menjaga ketat Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO, memperkuat perlindungan subak melalui pengendalian LSD dan LP2B, serta penerapan moratorium khusus terhadap 13 bangunan di kawasan WBD UNESCO sesuai temuan Pemkab Tabanan.

Selain itu, Pansus mendorong penguatan ekonomi masyarakat subak di wilayah lahan pertanian abadi, termasuk melalui program satu keluarga satu sarjana. 

Pansus juga merekomendasikan peninjauan kembali kelembagaan pengelola Situs WBD UNESCO Jatiluwih yang saat ini dikelola DTW Jatiluwih, dengan opsi pembentukan UPTD khusus atau nomenklatur lain.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha menegaskan, pihaknya serius menegakkan aturan tata ruang bersama Pemerintah Kabupaten Tabanan, khususnya dalam perlindungan lahan sawah yang dilindungi (LSD) dan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Desa Jatiluwih merupakan desa wisata terbaik versi United Nations Tourism tahun 2024 dan juga situs Warisan Budaya Dunia. Karena itu, penataan kawasan ini harus dilakukan secara hati-hati, tegas, dan berlandaskan aturan perundang-undangan,” kata Supartha. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Alih Fungsi #bali #promosi #destinasi wisata #irigasi #Pansus TRAP #unesco #Jatiluwih #pariwisata #WBD #sawah #subak #guru besar #wisatawan #heritage #lahan #dprd bali #tata ruang #warisan budaya dunia