Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Politisi Buleleng Soroti Eks Pejabat Masuk Manajemen KEK Kura-Kura Bali

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 4 Februari 2026 | 11:28 WIB

 

SIDAK: Anggota DPRD Bali, Somvir, saat melakukan sidak ke KEK Kura-Kura.
SIDAK: Anggota DPRD Bali, Somvir, saat melakukan sidak ke KEK Kura-Kura.

RadarBuleleng.id - Inspeksi mendadak Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Senin (2/2/2026) lalu, memunculkan sorotan baru. 

Selain dugaan pelanggaran tata ruang dan penguasaan 82 hektare kawasan mangrove, para wakil rakyat dibuat heran dengan banyaknya “wajah lama” pejabat Pemprov Bali yang kini duduk di jajaran manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID).

Sejumlah mantan kepala dinas Pemprov Bali tercatat telah bergabung dengan pengelola KEK Kura-Kura di Pulau Serangan. 

Ada nama Agung Buana yang merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan Bali, eks Kepala DPMPTSP Bali, Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana, hingga mantan Kepala Dinas Perhubungan Bali, IGW Samsi Gunartha yang baru memasuki masa purna tugas.

Fenomena tersebut langsung menjadi sorotan Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Somvir. 

Politisi Partai NasDem dari daerah pemilihan Buleleng ini secara terbuka melontarkan sindiran saat bertemu Agung Buana yang kini menjabat sebagai Head of Licensing PT BTID.

“Saya lihat kok banyak pejabat Pemprov sekarang jadi penasihat di sini,” ucap Somvir di sela peninjauan kawasan mangrove, di hadapan jajaran manajemen BTID.

Menanggapi hal tersebut, Agung Buana menyebut keterlibatannya di KEK Kura-Kura murni bersifat profesional dan dilakukan setelah dirinya pensiun sebagai aparatur sipil negara. Ia menegaskan tidak langsung bergabung usai purna tugas.

“Saya sudah pensiun beberapa lama, lalu ditawari untuk bergabung,” ujarnya. 

Ia juga mengklaim perannya justru untuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan sesuai aturan hukum.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kegelisahan legislatif. 

Somvir menegaskan, meski secara aturan tidak ada larangan bagi pensiunan ASN bekerja di sektor swasta, aspek moral dan etika tetap harus menjadi perhatian.

Terlebih, para mantan kepala dinas tersebut sebelumnya memegang jabatan strategis yang berkaitan langsung dengan penerbitan izin di kawasan KEK Kura-Kura. 

“Secara hukum memang boleh. Tapi ini soal moral. Dulu mereka yang mengeluarkan izin, sekarang mereka yang bekerja di sana. Mereka tentu sudah tahu persis kondisi di dalamnya,” tegas Somvir saat dikonfirmasi, kemarin (3/2/2026).

Politisi asal Buleleng itu juga mengingatkan, apabila ke depan ditemukan pelanggaran, para mantan pejabat tersebut tidak bisa lepas tangan. 

“Kalau sekarang wajar mereka membela. Tapi jika nanti ada temuan, ya mereka juga yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Fenomena berpindahnya mantan pejabat ke pengelola KEK Kura-Kura ternyata tidak hanya terjadi di tingkat provinsi. 

Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Denpasar, Dezire Mulyani, yang juga pernah menjabat Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkot Denpasar, diketahui lebih dulu bergabung setelah pensiun pada 2023.

Somvir memastikan, setelah masa reses DPRD Bali berakhir, Pansus TRAP akan memanggil manajemen PT BTID dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

Agenda tersebut akan difokuskan untuk membedah dokumen perizinan serta penguasaan aset di kawasan Pulau Serangan secara menyeluruh. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pejabat #bali #Inspeksi #Pemprov Bali #dprd #pansus #Pansus TRAP #KEK Kura-kura #perizinan #kepala dinas #mangrove #politisi #manajemen #buleleng #dprd bali #tata ruang #nasdem