Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Isu TPA Suwung Ditutup 1 Maret 2026 Menguat, DLHK Bali: Belum Ada Keputusan Tertulis

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 12 Februari 2026 - 14:51 WIB

 

MENGGUNUNG: Alat berat tampak meratakan timbunan sampah di TPA Suwung. TPA tersebut akan ditutup mulai tanggal 23 Desember 2025.
MENGGUNUNG: Alat berat tampak meratakan timbunan sampah di TPA Suwung. TPA tersebut akan ditutup mulai tanggal 23 Desember 2025.

RadarBuleleng.id - Isu penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 1 Maret 2026 kembali mencuat. 

Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi secara tertulis dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait rencana tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bali, I Made Dwi Arbani menegaskan, pemerintah daerah belum menerima surat keputusan resmi dari pemerintah pusat.

“Sampai saat ini belum ada keputusan tertulis. Tapi jangan terpaku di sana. Sekarang kita ambil sikap sebagai warga Bali, mari kelola sampah. Ada teba modern, ada pengomposan,” ujar Arbani.

Ia mengajak masyarakat, khususnya di wilayah Bali Selatan seperti Denpasar dan Badung, untuk mulai serius memilah dan mengolah sampah dari sumbernya. 

Menurutnya, pengurangan beban TPA harus dimulai dari rumah tangga dan pelaku usaha.

“Kami mengajak masyarakat Bali Selatan, utamanya Denpasar dan Badung. Badung kan sudah diarahkan untuk memilah sampah,” tegasnya.

Arbani juga mendorong penggunaan teba modern dan sistem pengomposan untuk mengolah sampah organik menjadi pupuk. 

Pelaku usaha, termasuk hotel dan sektor pariwisata, diminta tidak lepas tangan dalam pengelolaan sampah.

“Yang punya hotel, kelola juga sampahnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemkot Denpasar terus mematangkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di lahan Pelindo seluas 6 hektare. 

Proyek tersebut disiapkan sebagai solusi jangka panjang jika TPA Suwung benar-benar ditutup.

Sebelumnya, Gubernur Bali bersama Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung menggelar rapat tertutup di Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/2/2026), membahas rencana penutupan TPA Suwung.

Sembari menunggu realisasi PSEL, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara tetap mengingatkan masyarakat untuk disiplin memilah sampah dari sumbernya. 

Pemkot Denpasar juga akan menambah Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R). TPS3R yang sudah ada akan diperkuat dengan penambahan 176.000 tabung komposter.

Langkah tersebut diharapkan mampu menekan volume sampah yang selama ini bergantung pada TPA Suwung, sekaligus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah di tingkat rumah tangga dan usaha. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #surat keputusan #pemerintah pusat #suwung #PSEL #tempat pembuangan akhir #kementerian lingkungan hidup #tpa #tpa suwung