RadarBuleleng.id – Video empat ekor kucing yang diikat pada bagian leher di Jalan Kebo Iwa, Gianyar, Bali, viral di media sosial dan memicu kecaman warganet atau netizen.
Unggahan tersebut berasal dari sebuah yayasan pencinta hewan yang menyoroti dugaan perlakuan tidak layak terhadap satwa peliharaan.
Menindaklanjuti keresahan publik, Unit Reskrim Polsek Gianyar bersama Polsek Sukawati langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pemilik kucing.
Dari hasil pemeriksaan, pemilik berinisial IGAI, 45, mengaku mengikat kucing-kucing peliharaannya karena belum memiliki kandang. Ia berdalih tindakan itu dilakukan agar hewan-hewan tersebut tidak kabur.
Di lokasi, Yayasan Rumah Singgah Clow memberikan dua opsi kepada pemilik. Pertama, tiga ekor kucing dievakuasi dengan biaya pengganti sebesar Rp 1 juta.
Kedua, jika pemilik kembali mengikat hewan dengan cara serupa, maka kasus tersebut akan dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Sukawati, Kompol I Nyoman Wiranata, memastikan situasi telah kondusif setelah dilakukan mediasi antara pemilik dan pihak yayasan.
“Tiga ekor kucing sudah diamankan yayasan dan dibawa ke Klinik Hewan Amore, Denpasar, untuk perawatan medis,” jelasnya.
Sementara satu kucing yang masih berada di rumah pemilik telah dilepaskan dari ikatan setelah pemilik mendapat pembinaan dari aparat kepolisian. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya