RadarBuleleng.id - Program subsidi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) resmi tidak lagi dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Padahal, skema asuransi tersebut selama ini menjadi penopang penting bagi petani padi untuk menekan risiko kerugian akibat gagal panen, baik karena bencana alam maupun serangan hama.
Penghentian subsidi AUTP dinilai semakin memberatkan petani, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang belakangan kerap terjadi.
Curah hujan tinggi, banjir, hingga serangan organisme pengganggu tanaman (OPT) membuat risiko puso sulit diprediksi. Tanpa perlindungan asuransi, petani harus menanggung kerugian sendiri jika gagal panen terjadi.
Di Kabupaten Jembrana, Bali, para petani pun terpaksa gigit jari. Mereka kini harus merogoh kantong lebih dalam agar dapat mengikuti program asuransi padi.
Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Jembrana, I Komang Ngurah Arya Kusuma mengatakan, petani sebenarnya masih bisa mengikuti asuransi pertanian secara mandiri melalui perusahaan asuransi. Namun, seluruh biaya premi harus ditanggung sendiri oleh petani.
”Pemerintah pusat belum ada kerjasama lagi dengan pihak asuransi. Kalau petani tetap ikut asuransi, secara mandiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, premi AUTP sebenarnya mencapai Rp 180 ribu per hektare per musim tanam.
Selama masih disubsidi pemerintah pusat sebesar 80 persen, petani hanya dibebani premi swadaya sekitar Rp 36 ribu per hektare.
Namun, tanpa subsidi, angka tersebut dinilai terlalu berat bagi sebagian besar petani.
Kondisi tersebut sekaligus menggagalkan rencana Pemerintah Kabupaten Jembrana yang sebelumnya berencana membantu petani melalui APBD.
Pemkab sempat menyiapkan anggaran untuk menanggung premi petani hingga 200 persen agar asuransi bisa dinikmati secara gratis.
”Kami awalnya alokasikan APBD untuk bayarkan premi petani agar asuransi gratis. Tapi karena pusat sudah tidak ada lagi subsidi, tidak bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Menurut Arya, pemerintah daerah juga tidak memungkinkan untuk menanggung seluruh premi asuransi secara mandiri karena keterbatasan anggaran.
Saat ini, Pemkab Jembrana masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait kemungkinan pengaktifan kembali subsidi AUTP.
”Kalau dari pusat sudah ada lagi subsidi premi, kami akan laksanakan rencana subsidi dari APBD,” terangnya.
Ia berharap subsidi AUTP kembali digulirkan agar sektor pertanian padi tetap bertahan dan produktif.
Selama ini, AUTP memberikan jaminan perlindungan bagi petani dari risiko banjir, kekeringan, serta serangan OPT, dengan nilai klaim ganti rugi mencapai Rp 6 juta per hektare per musim tanam bagi petani yang mengalami gagal panen. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya