Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Penlok Tol Gilimanuk–Mengwi Berakhir Besok. Lahan Warga Tak Lagi Terblokir

Muhammad Basir • Selasa, 24 Februari 2026 | 14:34 WIB

 

Desain Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.
Desain Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi.

RadarBuleleng.id - Kepastian kelanjutan proyek Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi hingga kini masih tanda tanya. 

Ketika progres terbaru belum menunjukkan titik terang, masa berlaku surat keputusan penetapan lokasi (penlok) proyek strategis tersebut dikabarkan akan berakhir pada 25 Februari 2026.

Jika penlok habis masa berlakunya, maka bidang tanah warga yang sebelumnya diblokir untuk kepentingan proyek otomatis kembali bebas. Artinya, tanah dapat diperjualbelikan atau dimanfaatkan kembali oleh pemilik sesuai ketentuan umum yang berlaku.

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Jembrana, I Gede Wita menegaskan, hingga kini belum ada informasi terbaru mengenai kelanjutan proyek tol tersebut. Kondisi itu membuat proses pengadaan tanah belum bisa dijalankan.

“Masih belum ada informasi mengenai perkembangan jalan tol, sehingga proses pengadaan tanah belum dilakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai regulasi, penlok hanya dapat diperpanjang satu kali dan perpanjangan itu telah dilakukan sebelumnya. Dengan demikian, masa berlaku penlok Jalan Tol Gilimanuk–Denpasar dijadwalkan berakhir pada 25 Februari 2026.

“Apabila masa berlaku penlok berakhir, maka proses penetapan lokasi berikutnya harus diajukan kembali melalui mekanisme penetapan baru sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Wita, pengadaan tanah baru dapat dilaksanakan apabila dua prasyarat utama terpenuhi, yakni kesiapan perencanaan proyek dan kejelasan pendanaan. Tanpa keduanya, tahapan pengadaan tidak dapat berjalan.

“Tanpa dua prasyarat itu, pengadaan tanah belum dapat berjalan,” tegasnya.

Meski demikian, koordinasi lintas instansi disebut terus dilakukan. ATR/BPN menyatakan siap melaksanakan pengadaan tanah apabila seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Wita juga memastikan, apabila penlok berakhir dan belum ada penetapan baru, maka pembatasan atas tanah warga otomatis gugur.

“Pemanfaatan tanah kembali mengikuti ketentuan umum peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, bidang tanah yang masuk dalam penlok diblokir sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dalam aturan tersebut, setelah penetapan lokasi, pemilik tanah hanya dapat mengalihkan haknya kepada instansi yang memerlukan tanah.

Pemblokiran dilakukan karena lahan telah melalui proses identifikasi dan inventarisasi oleh panitia pengadaan. Jika tanah dialihkan lebih dulu ke pihak lain, dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan dalam penetapan penerima ganti rugi.

Sebagai informasi, proyek Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi digadang-gadang menjadi infrastruktur strategis yang menghubungkan Bali Barat hingga Bali Selatan, termasuk melintasi wilayah Kabupaten Jembrana. Groundbreaking proyek ini bahkan telah dilakukan pada 2022.

Tol sepanjang kurang lebih 96,84 kilometer tersebut, khusus di wilayah Jembrana akan melintasi 33 desa dan kelurahan dengan total 4.305 bidang lahan terdampak.

Namun hingga kini, kelanjutan proyek masih menunggu kejelasan penetapan lokasi baru serta kepastian pendanaan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#penetapan lokasi #penlok #proyek #groundbreaking #Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi #tol #tanah #jalan tol #proyek strategis