Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Viral 2 Juta Views! Netizen Keluhkan Bea Masuk iPhone di Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Ini Klarifikasi Resminya

Eka Prasetya • Minggu, 1 Maret 2026 - 18:58 WIB

 

SAMPAIKAN KELUHAN: Netizen yang diketahui bernama Hafizh mengeluhkan proses bea masuk handphone di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali.
SAMPAIKAN KELUHAN: Netizen yang diketahui bernama Hafizh mengeluhkan proses bea masuk handphone di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali.

RadarBuleleng.id - Keluhan soal proses pembayaran bea masuk dua unit iPhone di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai viral di media sosial. 

Video yang diunggah akun TikTok Ngadu Bu Netty (@ngadu.bu.netti) pada Kamis (26/2/2026) itu telah ditonton lebih dari 2 juta kali dan memicu perdebatan warganet alias netizen.

Dalam video tersebut, seorang netizen bernama Hafizh menyampaikan kekecewaannya atas pelayanan saat mendaftarkan IMEI dua unit iPhone yang dibawanya dari luar negeri.

Hafizh mengaku ponsel tersebut ia beli di Singapura dengan harga 300 SGD atau setara dengan Rp 3,98 juta.

Ia mengaku telah melapor dan berniat membayar pajak sesuai ketentuan. Bahkan, ia membawa nota pembelian resmi. 

Namun, ia mempertanyakan perbedaan nilai yang muncul saat invoice dari Bea Cukai diterbitkan.

“Saat invoice terbit dari Bea Cukai, muncul harganya dari USD bahkan harganya 318 bukan 300 USD. Saya konversi nilai 318 USD itu sama dengan 400 SGD. Jadi disitu saja sudah kelebihan 100 SGD. Lalu kemana uang 200 SGD itu? Padahal saya sudah membawa nota, tapi ditolak. Coba mau bayar pajak aja diperibet. makanya orang-orang tuh takut mau bayar pajak,” ujarnya dalam video tersebut.

Hafizh juga menyinggung dugaan ketidaksesuaian antara harga pada formulir yang ia isi—300 dolar Singapura per unit—dengan nilai referensi yang ditetapkan petugas sebesar USD 318 per unit.

Unggahan itu turut mendapat respons dari akun TikTok Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menuliskan komentar singkat: “Ok. Nanti di cek. Tks Mas.”

Pada Sabtu (28/2/2026), akun resmi TikTok Bea Cukai Ngurah Rai (@beacukaingurahrai) memberikan klarifikasi panjang atas keluhan tersebut.

Dalam pernyataannya, Bea Cukai menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dirasakan. 

Mereka menjelaskan bahwa penetapan nilai pabean dilakukan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023.

Bea Cukai menegaskan bahwa pada prinsipnya nilai transaksi atau harga yang benar-benar dibayar akan diutamakan, sepanjang didukung bukti transfer objektif seperti invoice resmi, bukti transfer bank, atau struk asli yang valid.

Namun, berdasarkan data historis, pihak Bea Cukai mencatat yang bersangkutan telah melakukan empat kali registrasi perangkat pada Februari 2026 dan sepuluh kali sepanjang 2025, yang terindikasi non-personal use. 

Selain itu, disebutkan terdapat ketidaksesuaian antara bukti transaksi yang ditunjukkan dengan perangkat yang didaftarkan.

Karena itu, dokumen yang diajukan dinilai belum dapat dijadikan dasar penetapan nilai transaksi. 

Penetapan nilai pabean akhirnya menggunakan data referensi sistem Bea Cukai sebesar USD 318,93 per unit. Sistem secara otomatis mengkonversi mata uang menggunakan kurs yang berlaku.

Bea Cukai juga menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melunasi Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) sesuai penetapan sehingga registrasi IMEI dapat diproses. 

Mereka menegaskan pelayanan telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ada tindakan di luar ketentuan maupun bentuk pemerasan.

Dua hari kemudian, Sabtu (28/2/2026), akun Ngadu Bu Netty kembali mengunggah video lanjutan berisi tanggapan Hafizh atas klarifikasi tersebut.

Dalam video itu, Hafizh menegaskan bahwa ia bepergian ke luar negeri sebanyak 10 kali pada 2025 dan empat kali pada 2026 sebagai haknya sebagai warga negara. Ia membantah tudingan manipulasi invoice maupun transaksi bank.

“Saya membeli barang tersebut senilai 300 dolar Singapura, ini masih saya bawa notanya, ini tidak ada yang saya manipulasi. Saya cuma menanyakan, kenapa itu tidak sesuai dan saya wajar dong untuk tidak puas dengan jawaban dari petugas,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan sebagai pelaku jasa titip (jastip). Menurutnya, ia telah melaporkan barang bawaan dan membayar kewajiban pajak, termasuk tanpa mempersoalkan tidak mendapat pembebasan senilai USD 500.

“Cuman kenapa saat saya mengajukan invoice sesuai nota itu tidak diterima,” ujarnya.

Testimoni tersebut memantik diskusi luas di media sosial soal transparansi penetapan nilai pabean serta prosedur registrasi IMEI setelah membeli ponsel di luar negeri. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#netizen #viral #imei #klarifikasi #bea masuk #Invoice #warganet #bea cukai #bea cukai ngurah rai #menteri keuangan #jastip #pajak #video #ngurah rai #iphone #tiktok #impor #Pabean #Purbaya Yudhi #media sosial