Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Perda Transportasi Pariwisata Bali Masih Tertahan di Kemendagri, Ratusan Sopir Geruduk Kantor Gubernur

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 13 Maret 2026 | 06:24 WIB

 

MINTA KEJELASAN: Ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mendatangi Kantor Gubernur Bali pada Kamis (12/3/2026).
MINTA KEJELASAN: Ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali mendatangi Kantor Gubernur Bali pada Kamis (12/3/2026).

RadarBuleleng.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) yang telah disetujui DPRD Bali hingga kini belum dapat diberlakukan. 

Konon penyebabnya, regulasi tersebut masih menunggu nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Situasi itu mendorong ratusan sopir yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali (FPDPB) mendatangi Kantor Gubernur Bali, Kamis (12/3/2026). 

Mereka menuntut kepastian terkait penerbitan nomor registrasi Perda ASKP yang hingga kini belum dikeluarkan pemerintah pusat.

Ranperda tersebut sebelumnya telah disepakati dalam rapat paripurna DPRD Bali pada 28 Oktober 2025. Namun hingga kini regulasi tersebut belum memiliki nomor registrasi dari Kemendagri sehingga belum bisa diberlakukan.

Sebelum mendatangi Kantor Gubernur Bali, para sopir yang mengenakan pakaian adat Bali terlebih dahulu berkumpul di Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala Renon sisi timur sekitar pukul 08.00 WITA. Selanjutnya mereka berjalan kaki menuju Kantor Gubernur Bali dan tiba sekitar pukul 09.10 WITA.

Setibanya di lokasi, mereka sempat dihadang aparat kepolisian karena belum menyampaikan surat pemberitahuan untuk penyampaian aspirasi.

Meski demikian, perwakilan FPDPB akhirnya diperbolehkan masuk untuk menyerahkan surat permohonan audiensi.

Ketua FPDPB I Made Darmayasa mengungkapkan, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Gubernur Bali Wayan Koster, namun belum mendapatkan jadwal pertemuan.

“Kami mengirimkan surat ketiga hari ini. Surat pertama kami antar pada 26 Januari, hanya berdua. Tidak ada kepastian sampai Februari. Kemudian pada 20 Februari kami datang lagi sekitar 30 orang membawa surat kedua, tetapi juga belum dijadwalkan,” ujarnya.

Darmayasa berharap Perda ASKP yang telah disepakati DPRD Bali dapat segera memperoleh nomor registrasi sehingga bisa diterapkan sebagai payung hukum pengaturan transportasi pariwisata di Bali.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena banyaknya sopir yang hadir sehingga sempat menimbulkan keramaian di kawasan Kantor Gubernur Bali. Menurutnya, kehadiran ratusan sopir tersebut terjadi secara spontan.

“Kami hanya ingin memastikan kapan bisa diterima audiensi. Harapan kami, perda ini bisa menjadi solusi bagi berbagai persoalan transportasi pariwisata di Bali,” katanya.

Setelah digeruduk ratusan sopir, Gubernur Bali, Wayan Koster akhirnya menerima perwakilan sopir pariwisata tersebut. Ia mengakui sebelumnya FPDPB memang telah dua kali mengajukan permohonan audiensi.

Namun menurut Koster, sejumlah agenda pemerintah daerah belakangan cukup padat, termasuk konsolidasi program pembangunan daerah tahun 2026.

“Kami sedang konsolidasi program pemerintah daerah tahun 2026. Banyak agenda, termasuk penanganan persoalan sampah,” jelasnya.

Terkait Ranperda ASKP yang masih tertahan di Kemendagri, Koster menyebut terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian pemerintah pusat.

Salah satunya berkaitan dengan aturan operasional transportasi pariwisata yang memuat persyaratan kepemilikan KTP Bali serta penggunaan pelat kendaraan nomor polisi Bali atau plat DK. Ketentuan tersebut dinilai sensitif karena berpotensi memunculkan anggapan diskriminatif.

Meski demikian, Koster menegaskan tetap berkomitmen memperjuangkan regulasi tersebut agar dapat segera diberlakukan guna melindungi pelaku usaha transportasi lokal di Bali.

“Saya tidak mundur. Enam poin itu tetap saya pertahankan. Ini bentuk komitmen saya untuk memperkuat pelaku usaha lokal, termasuk driver pariwisata,” tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#ranperda #perda #kementerian dalam negeri #angkutan sewa #rancangan peraturan daerah #pariwisata #driver #regulasi #dprd bali #aplikasi