RadarBuleleng.id - Kejaksaan Agung memanggil tujuh orang pejabat di Pemprov Bali. Pemanggilan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan negara dalam Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau tourist levy.
Para pejabat itu diminta datang ke Kejaksaan Agung pada Kamis (12/3/2026) pekan lalu untuk memberikan klarifikasi.
Adapun para pejabat yang mendapat panggilan dari Kejagung yakni Kasat Polisi Pamong Praja Bali, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Kepala Biro Hukum, serta Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
Konon indikasi penyalahgunaan itu kini dalam pengawasan Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel).
Gubernur Bali, Wayan Koster pun angkat bicara terkait pemanggilan tujuh pejabat di lingkungan Pemprov Bali oleh Kejaksaan Agung.
Ia menegaskan, pemanggilan tersebut bukan berkaitan dengan penyelidikan dugaan tindak pidana, melainkan permintaan data dan informasi mengenai pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
“Benar, ada tujuh orang yang dipanggil. Tapi saya tegaskan ini bukan untuk meminta keterangan penyelidikan, melainkan meminta informasi dan data agar PWA kita lebih optimal,” ujar Koster saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, Senin (16/3/2026).
Menurut Koster, pihaknya bahkan sempat dihubungi langsung oleh perwakilan Kejagung melalui sambungan telepon.
Dalam komunikasi tersebut, Kejagung menyampaikan keinginan untuk membantu pemerintah daerah meningkatkan efektivitas penerapan pungutan wisatawan asing.
Ia menjelaskan, salah satu kendala utama yang membuat penerimaan PWA belum maksimal adalah belum dilibatkannya pihak Imigrasi secara langsung, padahal instansi tersebut menjadi garda terdepan dalam berinteraksi dengan wisatawan mancanegara.
Karena itu, Kejagung berencana mengundang pihak Imigrasi agar dapat berperan dalam mendukung kelancaran penerapan pungutan tersebut.
Koster menambahkan, keterlibatan Imigrasi sebelumnya belum bisa dilakukan secara optimal karena aturan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 belum mengatur secara spesifik pola kerja sama dengan instansi vertikal tersebut.
Sebagai langkah perbaikan, regulasi tersebut kemudian direvisi pada tahun 2025 dengan memperluas pelibatan berbagai pemangku kepentingan, seperti sektor perhotelan, agen perjalanan, restoran, hingga memperkuat koordinasi dengan pihak Imigrasi.
“Jadi itulah yang harus diurusi. Bukan mempersoalkan hal yang tidak ada kaitannya. Yang harus diselesaikan adalah bagaimana melibatkan Imigrasi,” tegasnya.
Selain itu, Koster menilai perlu adanya payung hukum yang lebih tinggi dari peraturan daerah, seperti Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden, agar pihak Imigrasi memiliki dasar hukum yang kuat untuk terlibat dalam sistem pungutan tersebut.
Koster juga memastikan sistem pelaksanaan PWA telah dirancang secara digital sehingga meminimalkan potensi penyimpangan.
Menurutnya, seluruh pembayaran dilakukan secara daring dan langsung masuk ke kas daerah melalui Bank Pembangunan Daerah Bali.
Data yang dipaparkan menunjukkan bahwa penerimaan dari PWA pada tahun 2024 mencapai Rp 318 miliar. Sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi Rp 369 miliar.
Namun tingkat kepatuhan wisatawan baru sekitar 34,8 persen dari total potensi sekitar 7 juta wisatawan mancanegara yang datang ke Bali.
“Tidak ada celah korupsi karena tidak ada transaksi tunai. Seberapa yang diterima BPD, segitu juga yang masuk kas daerah. Fokus kita sekarang adalah melibatkan Imigrasi agar tidak ada lagi kebocoran,” tegas pria asal Desa Sembiran, Buleleng itu.
Koster menambahkan, jika seluruh wisatawan mancanegara yang datang ke Bali membayar pungutan sebesar Rp 150 ribu, potensi pendapatan daerah seharusnya bisa mencapai sekitar Rp 1 triliun per tahun.
Dana dari pungutan wisatawan asing itu sepenuhnya dialokasikan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan Bali, termasuk mendukung program desa adat dalam pengelolaan sampah berbasis sumber yang telah berjalan sejak 2020.
Ia pun optimistis dengan dukungan Kejagung serta keterlibatan Imigrasi ke depan, penerimaan dari pungutan wisatawan asing dapat lebih optimal dan kebocoran pendapatan bisa dicegah. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya