Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dampak Konflik Timur Tengah, Ribuan WNA Tertahan di Bali. Imigrasi Beri Kebijakan Khusus

Andre Sulla • Sabtu, 4 April 2026 | 08:38 WIB
ilustrasi paspor
ilustrasi paspor

 

RadarBuleleng.id - Konflik bersenjata di kawasan Timur Tengah antara Iran dan koalisi Amerika Serikat–Israel turut berdampak hingga Bali. 

Meski sebagian jalur penerbangan internasional mulai dibuka, ribuan warga negara asing (WNA) masih tertahan dan belum bisa kembali ke negara asalnya.

Data hingga 30 Maret 2026 mencatat sebanyak 12.278 orang WNA masih berada di Bali akibat terganggunya rute penerbangan internasional imbas eskalasi konflik. 

Jumlah tersebut diperkirakan akan berangsur berkurang seiring adanya WNA yang memilih mencari jalur alternatif melalui negara lain.

Selain itu, sebanyak 682 orang WNA telah mengantongi Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) karena tidak memungkinkan pulang di tengah situasi perang. 

Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pun mengeluarkan kebijakan khusus untuk mengakomodasi kondisi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan pihaknya masih terus menjalankan kebijakan tersebut hingga ada arahan lanjutan dari pemerintah pusat.

“Selama kebijakan ini belum dicabut, kami tetap memberikan pelayanan maksimal kepada WNA yang terdampak konflik,” ujarnya di Denpasar.

Sebagai bentuk respons cepat, Imigrasi Bali juga memberikan pembebasan denda overstay bagi WNA yang masa izin tinggalnya habis akibat situasi darurat. Hingga saat ini, tercatat 242 orang WNA telah mendapatkan fasilitas bebas denda.

Tak hanya itu, layanan helpdesk juga dibuka guna memudahkan WNA dalam mengakses informasi serta mengurus dokumen keimigrasian. Langkah tersebut diharapkan mampu mempercepat proses administrasi di tengah kondisi darurat.

Felucia menambahkan, pengurusan ITKT dapat diselesaikan dalam satu hari, selama seluruh persyaratan telah dipenuhi dan pengajuan dilakukan sebelum pukul 12.00 WITA.

“Kami pastikan proses ITKT bisa selesai di hari yang sama jika prosedur lengkap. Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima,” tegasnya.

Di tengah ketidakpastian global, pihak Imigrasi Bali berharap situasi di Timur Tengah segera membaik sehingga mobilitas internasional dapat kembali normal dan para WNA bisa pulang dengan aman. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#overstay #timur tengah #imigrasi #warga negara asing #penerbangan