RadarBuleleng.id - Penetapan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, I Made Teja, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran lingkungan masih terus bergulir.
Meski telah ditetapkan sejak 16 Maret 2026, hingga kini belum ada pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan.
Pemprov Bali pun siap pasang badan dengan memberikan pendampingan hukum kepada I Made Teja.
Kebijakan tersebut diputuskan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster, mengingat kasus yang menjeratnya berkaitan dengan tugas saat menjabat sebagai kepala dinas.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, membenarkan adanya pendampingan tersebut.
“Sesuai arahan pimpinan, Pak Gub sudah bilang bahwa ada pendampingan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan lanjutan terhadap I Made Teja sebagai tersangka rencananya akan dilakukan di Jakarta. Dalam proses tersebut, Pemprov Bali akan menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi.
Namun hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima jadwal resmi pemanggilan dari penyidik.
“Ya, nanti polanya seperti apa, arahannya kan ada pemeriksaan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Satria menegaskan, pendampingan hukum diberikan karena perkara yang dihadapi berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas I Made Teja saat menjabat di DKLH.
Terkait kemungkinan adanya pejabat lain yang ikut terseret, pihaknya belum bisa memastikan. Ia menyebut hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
“Sementara ini baru Pak Made Teja. Bukan tidak benar (ada yang lain), tapi belum tahu karena itu kewenangan penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, pemeriksaan awal sempat dilakukan di Bali oleh tim penyidik yang bertugas di Bali dan Jakarta. Saat ini, Pemprov masih menunggu pemanggilan resmi untuk tahap pemeriksaan berikutnya.
Satria juga menyebut kondisi I Made Teja dalam keadaan stabil pasca penetapan tersangka. Adapun kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari air lindi di sekitar TPA Suwung.
“Bukan open dumping, tapi dari lindi,” tegasnya.
Untuk menghadapi proses hukum tersebut, Pemprov Bali telah menyiapkan dua hingga tiga orang pengacara. Satria berharap tidak ada pejabat lain yang ikut terseret dalam kasus ini.
“Belum ada informasi (tambahan tersangka), itu kewenangan penyidikan. Mudah-mudahan tidak ada lagi. Mengurus sampah itu tugas yang berat,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya