Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus Nominee hingga Kawin Campur Marak di Bali, DPR RI Dorong RUU Hukum Perdata Internasional

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 13 April 2026 | 17:08 WIB
BAHAS NOMINEE: Suasana Kunjungan Kerja Pansus DPR RI yang membahas RUU Hukum Perdata Internasional. (Ni Kadek Novi Febriani/Radar Bali)
BAHAS NOMINEE: Suasana Kunjungan Kerja Pansus DPR RI yang membahas RUU Hukum Perdata Internasional. (Ni Kadek Novi Febriani/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id - Persoalan hukum lintas negara di Indonesia dinilai semakin kompleks, terutama di daerah dengan mobilitas tinggi seperti Bali. 

Regulasi yang ada saat ini dianggap belum mampu menjawab dinamika tersebut, khususnya dalam praktik Hukum Perdata Internasional (HPI).

Hal ini mencuat dalam kunjungan Panitia Khusus (Pansus) RUU Hukum Perdata Internasional DPR RI di Kantor Gubernur Bali, pada Senin (13/4/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali.

Kepala Kanwil Kemnkum Bali, Eem Nurmanah, mengungkapkan praktik nominee atau pinjam nama dalam kepemilikan lahan menjadi persoalan paling menonjol. 

Dalam praktik tersebut, warga negara asing (WNA) menggunakan nama warga lokal untuk menguasai properti, meski hal tersebut dilarang oleh Undang-Undang Pokok Agraria.

"Meskipun dilarang, praktik ini masih marak. Ini menciptakan kerumitan hukum luar biasa saat terjadi sengketa, perceraian, atau pewarisan. Karena hukum kita menganut lex rei sitae, di mana tanah tunduk pada hukum tempat tanah itu berada," tegasnya.

Selain persoalan lahan, tingginya angka perkawinan campuran di Bali juga menjadi sorotan. 

Berdasarkan data periode Oktober 2024 hingga Maret 2026, tercatat 265 permohonan anak berkewarganegaraan ganda (ABG), dengan 134 surat keputusan WNI telah diterbitkan. 

Bahkan, pada 15 April 2026 mendatang, sebanyak 76 orang dijadwalkan menjalani pengambilan sumpah.

Permasalahan kerap muncul saat terjadi perceraian dalam perkawinan campuran. 

Perbedaan hukum antara negara asal WNA, hukum nasional, hingga hukum adat setempat sering memicu konflik, khususnya dalam pembagian harta bersama.

Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster, menilai regulasi HPI yang berlaku saat ini sudah tidak relevan karena masih mengacu pada aturan lama. 

Ia menekankan pentingnya kehadiran RUU HPI sebagai solusi untuk memberikan kepastian hukum.

"Harus ada perlindungan nyata bagi warga kita, khususnya perempuan dan anak dalam perkawinan campuran, termasuk perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)," ujar Koster.

Sebagai destinasi pariwisata dunia, Bali dinilai membutuhkan payung hukum yang kuat dan adaptif terhadap persoalan lintas negara.

"Kami berharap undang-undang ini nantinya bisa menjadi hukum operasional bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara lintas negara," tandas politisi asal Buleleng tersebut. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Perdata #hukum #wayan koster #buleleng #Nominee