Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kasus BTID Kian Memanas, Pol PP Bali Dalami SHGB Usai Dugaan Pembabatan Mangrove

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 28 April 2026 | 06:27 WIB
HENTIKAN PROYEK: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali memasang segel penghentian aktivitas di PT Bali Turtle Island Development (BTID). (Ni Kadek Novi Febriani/Radar Bali)
HENTIKAN PROYEK: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali memasang segel penghentian aktivitas di PT Bali Turtle Island Development (BTID). (Ni Kadek Novi Febriani/Radar Bali)

 

RadarBuleleng.id - Persoalan yang membelit PT Bali Turtle Island Development (BTID) terus bergulir. Setelah dihentikan sementara akibat dugaan pelanggaran, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Bali mulai mendalami dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikantongi perusahaan tersebut.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali yang sebelumnya menemukan dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek BTID.

Kasat Pol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim untuk memeriksa aspek administrasi, mulai dari legalitas hingga kesesuaian dokumen dengan kondisi di lapangan.

“SHGB-nya mulai kami dalami pada lahan mangrove yang diduga dibabat,” ujarnya, Senin (27/4/2026).

Menurut Dharmadi, pendalaman difokuskan pada fungsi lahan sebagaimana tercantum dalam SHGB. 

Pihaknya ingin memastikan apakah kawasan tersebut diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau atau fungsi lain yang diizinkan, termasuk terkait pembangunan marina dan area yang diduga menjadi objek tukar guling mangrove.

Tak hanya itu, Satpol PP juga menelusuri kesesuaian luas lahan dalam dokumen dengan kondisi riil di lapangan, khususnya pada titik-titik yang diduga mengalami perubahan tutupan mangrove.

Saat ini, Satpol PP Bali masih menunggu pihak BTID menyerahkan kelengkapan administrasi, terutama dokumen SHGB. 

Hasil pendalaman tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali sebagai bahan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Di sisi lain, Dharmadi mengakui proses pengawasan tidak sepenuhnya sederhana. Hal ini karena kawasan yang menjadi objek pemeriksaan merupakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden pada 2023.

“Kami juga mengkaji sejauh mana kewenangan pengawasan pemerintah daerah di kawasan KEK, karena perizinannya berada di pusat, tetapi secara administratif berada di Bali,” jelasnya.

Sebelumnya, aktivitas BTID telah dihentikan sementara atas rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk pembangunan marina tanpa izin serta polemik tukar guling lahan mangrove seluas 22 hektare.

Pansus juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dokumen tukar guling lahan di Karangasem dan Jembrana, yang dinilai tidak dapat dibuktikan secara administratif. 

Selain itu, temuan dugaan pembabatan mangrove di kawasan proyek memicu perhatian serius dan mendorong keterlibatan aparat penegak hukum.

Kasus ini kini terus berkembang, seiring upaya pemerintah daerah menelusuri legalitas serta memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan dan tata ruang. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #Pansus TRAP #pol pp #dprd bali #btid