Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Nekat Buang Sampah di Hutan TNBB, Sopir Pikap Asal Banyuwangi Kena Sanksi Sosial

Muhammad Basir • Rabu, 29 April 2026 | 05:35 WIB
TERTANGKAP BASAH: Aparat Kelurahan Gilimanuk menangkap basah sopir dan kernet mobil pengangkut buah yang membuang sampah di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). (Kelurahan Gilimanuk)
TERTANGKAP BASAH: Aparat Kelurahan Gilimanuk menangkap basah sopir dan kernet mobil pengangkut buah yang membuang sampah di kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB). (Kelurahan Gilimanuk)

 

RadarBuleleng.id – Aksi buang sampah sembarangan mencoreng kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Bali. 

Seorang sopir pikap pengangkut buah asal Banyuwangi, Jawa Timur, tertangkap basah membuang sampah saat tim gabungan melakukan kegiatan pembersihan, Selasa (28/4/2026).

Sopir yang mengangkut buah pepaya tersebut kedapatan membuang sampah di pinggir jalan nasional yang melintasi kawasan hutan TNBB. 

Saat diperiksa, yang bersangkutan mengaku sengaja mencari lokasi sepi untuk membuang sampah karena tidak diperbolehkan membuang sampah di wilayah Denpasar, tempat ia berjualan di Pasar Badung.

Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma, menjelaskan kejadian itu terungkap saat tim gabungan dari kelurahan dan pengelola TNBB tengah melaksanakan kegiatan rutin pembersihan.

”Sopir dan kernet mobil pikap pengangkut buah pepaya,” ungkapnya.

Setelah dipergoki, sopir bersama kernetnya langsung diamankan dan dibawa ke kantor TNBB untuk dimintai keterangan serta diberikan pembinaan oleh Satgas Sampah Kelurahan Gilimanuk.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah dua kali melakukan aksi serupa dengan alasan yang sama. 

”Pengakuannya sudah dua kali membuang sampah. Alasannya karena di Denpasar tidak diizinkan membuang sampah,” jelas Tony.

Sebagai bentuk penindakan, petugas menjatuhkan sanksi sosial. Pelaku diminta membersihkan dan mengangkut kembali sampah yang telah dibuang di sepanjang kawasan hutan tersebut. 

Selain itu, mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam surat tersebut ditegaskan, jika kembali melanggar, pelaku akan diproses sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. 

Pada Pasal 49, pelanggar terancam sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.

”Kami berharap sanksi sosial dan surat pernyataan ini bisa menyadarkan semua pihak akan pentingnya pengelolaan sampah. Jika sampai mengulangi, sanksi di dalam Perda akan kami terapkan,” tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#hutan #bali #banyuwangi #sampah #taman nasional bali barat