RadarBuleleng.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta memantik keprihatinan luas.
Di Bali, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali turut angkat bicara dan mengingatkan pentingnya kehati-hatian orang tua dalam memilih tempat pengasuhan anak.
Ketua KPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini, menekankan bahwa aspek legalitas harus menjadi perhatian utama.
Pasalnya, hingga kini masih ditemukan sejumlah daycare yang beroperasi tanpa izin resmi alias “bodong”.
Kondisi ini dinilai tidak lepas dari lemahnya pengawasan, baik dari pemerintah pusat maupun daerah.
"Kita melihat pengawasan masih sangat kurang. Biasanya kita baru riuh kalau sudah ada kasus. Padahal yang paling penting adalah pengawasan rutin agar hal seperti ini tidak terjadi," ujar Yastini, kemarin (28/4/2026).
Ia menilai, pengawasan seharusnya melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat desa hingga desa adat.
Berdasarkan temuan di lapangan, tidak jarang aparat di tingkat bawah justru tidak mengetahui keberadaan daycare yang beroperasi di wilayahnya.
"Pengawasan ini seharusnya melibatkan banyak pihak, mulai dari tingkat desa hingga lurah. Sering kali pemerintah tidak tahu tiba-tiba ada daycare atau panti asuhan yang beroperasi di suatu wilayah," imbuhnya.
KPAD Bali juga mendorong peran aktif masyarakat untuk melaporkan keberadaan lembaga pengasuhan anak yang baru muncul di lingkungan mereka.
Langkah ini dinilai penting sebagai upaya deteksi dini untuk mencegah potensi pelanggaran, termasuk kekerasan terhadap anak.
"Masyarakat harus aware. Paling tidak kepala lingkungan (kaling) atau kelian harus tahu. Ini penting untuk mendeteksi dini agar jangan sampai terjadi kekerasan atau adanya tempat tidak berizin yang hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan keamanan anak. Orang yang membuka usaha itu harus urus izin dan bayar pajak," tegasnya.
Di sisi lain, Yastini mengakui bahwa kebutuhan akan daycare semakin meningkat, terutama di kawasan perkotaan dengan tingkat kesibukan orang tua yang tinggi.
Namun demikian, kebutuhan tersebut harus diimbangi dengan sikap selektif dalam memilih tempat penitipan.
"Orang tua di kota modern memang sangat membutuhkan TPA (Taman Pengasuhan Anak) karena kesibukan bekerja. Namun, sebelum menitipkan anak, pastikan dulu izinnya dan pastikan tempatnya benar-benar terpercaya," tuturnya.
Ia pun mengingatkan agar orang tua tidak sembarangan menitipkan anak pada lembaga yang tidak memiliki kejelasan legalitas maupun pengelolaan.
"Jangan sampai menitipkan anak di tempat yang tidak jelas. Jika tidak ada izin, biasanya tempat tersebut luput dari pengawasan dinas terkait. Itulah mengapa orang tua harus sadar dan mengecek siapa pengelolanya serta bagaimana legalitasnya," pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya