RadarBuleleng.id - Seorang oknum pegawai ASDP Gilimanuk berinisial AK, 39, harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Ia diamankan bersama rekannya, WAP, 28, dalam penggerebekan di sebuah rumah kos di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana usai menerima laporan masyarakat. Penggerebekan berlangsung pada Minggu (26/4/2026) dini hari di Lingkungan Arum Timur.
“Petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial AK dan WAP di sebuah rumah kos,” ungkap Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu, alat hisap, serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Jembrana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jembrana, Kompol Made Suharta Wijaya, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum serta transparansi proses penyidikan.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian. Berdasarkan hasil asesmen BNNP Bali,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses penanganan perkara mengacu pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali yang kemudian ditindaklanjuti melalui gelar perkara khusus.
Dalam gelar perkara tersebut, Satresnarkoba Polres Jembrana melibatkan berbagai unsur, mulai dari pengawasan internal, fungsi hukum, penyidik, penasihat hukum, perangkat lingkungan, hingga pihak keluarga tersangka. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan objektif dan akuntabel.
Dalam forum tersebut, penyidik memaparkan secara menyeluruh kronologi penangkapan, keterangan saksi, barang bukti, hasil uji laboratorium, serta hasil asesmen BNN Provinsi Bali.
Seluruh peserta juga diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat sebelum diambil keputusan.
“Kami melaksanakan gelar perkara dan hasilnya direkomendasikan penanganan lebih lanjut melalui BNN Kabupaten Buleleng untuk dilakukan rehabilitasi,” tegasnya.
Sementara itu, manajemen ASDP Indonesia Ferry langsung angkat bicara terkait kasus hukum yang membelit salah satu karyawan mereka.
Manajer Humas ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Bintang Felfian, membenarkan pihaknya telah menerima informasi penangkapan karyawan. Ia menegaskan, penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Sebagai langkah internal, manajemen langsung membebastugaskan yang bersangkutan dari seluruh tugasnya. Kebijakan ini diambil untuk menjaga profesionalitas dan integritas layanan penyeberangan.
”Sebagai langkah internal, perusahaan telah membebastugaskan yang bersangkutan dari seluruh tugas dan tanggung jawab pekerjaan untuk menjaga profesionalitas dan integritas operasional layanan penyeberangan,” tegas Bintang.
ASDP juga menegaskan komitmennya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan perusahaan dan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, perusahaan terus memperkuat pengawasan internal melalui berbagai langkah pencegahan, termasuk pemeriksaan kesehatan berkala dan tes urine karyawan secara terstruktur.
“ Kami memiliki kebijakan internal yang tegas terkait penyalahgunaan barang tersebut (narkoba),” ujarnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya