Kementerian HAM Kecam Aksi Main Hakim Sendiri di Tabanan. Dorong Pendampingan untuk Anak Korban

Ni Kadek Novi Febriani • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 07:48 WIB
Ilustrasi pengeroyokan
Ilustrasi pengeroyokan

 

RadarBuleleng.id - Kasus tewasnya KD, warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, akibat menjadi korban amuk massa di Kecamatan Baturiti, Tabanan, mendapat perhatian serius dari Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM). 

Kementerian mengecam keras aksi main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

Koordinator Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali, Anak Agung Gede Ngurah Dalem, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia. 

Selain merenggut nyawa korban, peristiwa itu dinilai meninggalkan dampak psikologis yang mendalam bagi keluarga, terutama anak-anak almarhum.

Dalem menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang menghormati hak asasi manusia.

Menurutnya, apapun dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang, penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum. 

Tindakan menghakimi sendiri, apalagi hingga menghilangkan nyawa, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Kami turut berduka cita atas peristiwa ini. Kami mengecam keras aksi main hakim sendiri dan berharap anak serta keluarga korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang layak. Di sisi lain, kami mendorong agar proses hukum terhadap para pelaku berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan,” ujar Dalem, Minggu (26/7/2026).

Sebagai tindak lanjut, Kementerian HAM Wilayah Kerja Bali akan melakukan pemantauan langsung ke lapangan serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawal proses penanganan perkara.

Koordinasi tersebut akan melibatkan kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini bertujuan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Selain itu, Dalem mengajak masyarakat untuk tidak terpancing emosi saat menghadapi dugaan tindak pidana. Ia menegaskan penyelesaian setiap persoalan harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat diharapkan tetap menjaga situasi tetap kondusif, menahan diri dari tindakan kekerasan, serta selalu mengedepankan mekanisme hukum dalam menyelesaikan setiap permasalahan," tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali
Kementerian HAM bali sidetapa hak asasi manusia buleleng