RadarBuleleng.id – Perlawanan hukum pemrakarsa proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, membuahkan hasil.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar mengabulkan seluruh gugatan investor asal Tiongkok tersebut melawan Satpol PP Provinsi Bali.
Dalam amar putusan sidang pada Selasa (3/9/2026), majelis hakim membatalkan sekaligus mewajibkan Satpol PP Bali mencabut Surat Pemberitahuan penghentian proyek tertanggal 27 November 2025.
Selain itu, Satpol PP Bali selaku tergugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 11,98 juta.
Menanggapi kekalahan tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menegaskan Pemprov Bali tidak tinggal diam dan langsung bersiap menempuh jalur banding.
"Banding pasti kita layangkan sampai perkara ini inkrah (berkekuatan hukum tetap)," tegas Satria Wardana, Jumat (4/9/2026).
Di sisi lain, kekalahan ini memicu kekecewaan mendalam dari Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha.
Ia mengkritik kinerja tim hukum Pemprov Bali yang dianggap tidak all out menghadapi investor bermodal besar.
Supartha menyoroti fakta bahwa selama persidangan yang bergulir sejak April 2026, Pemprov Bali sama sekali tidak menghadirkan saksi ahli lingkungan secara fisik di muka sidang dan hanya menyodorkan pendapat tertulis. Sebaliknya, pihak penggugat justru jeli menghadirkan ahli investasi.
"Dari awal saya ikuti, hasilnya mengarah ke mana sudah bisa dibayangkan. Kehadiran ahli lingkungan itu sangat krusial karena objek sengketa berada di zona mitigasi bencana dan menyangkut keselamatan jiwa. Kalau ada kecelakaan, korbannya sangat banyak," sentil Supartha.
Supartha mengingatkan bahwa rekomendasi penghentian proyek oleh Pansus TRAP dan Satpol PP berdasar pada pelanggaran tata ruang yang nyatanya disorot secara nasional.
Menurutnya, pemerintah yang berdiri di atas asas kebenaran tidak sepantasnya kebobolan secara teknis di pengadilan.
Ia menambahkan, DPRD Bali akan mendalami alur persidangan untuk memastikan tidak ada 'faktor X' atau kejanggalan dalam pengambilan putusan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pihaknya tak segan memboyong kasus ini ke Komisi Yudisial (KY).
"Kenapa tim hukum ini bikin kecewa. Sudah tahu lawannya investor modal besar, kita harusnya lebih sigap. Jika ada indikasi main-main, majelis hakim yang memutus perkara ini akan kami laporkan ke Komisi Yudisial," pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali